10 Orang PKD Padang Timur Di Lantik
PADANG,
Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah semakin dekat, dan berbagai persiapan pun dilakukan di tiap daerah untuk menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024. Tak terkecuali di Kota Padang, Kecamatan Padang Timur.
Bertempat di Hotel Hayam Wuruk, Senin (6/1) Sebanyak 10 Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD)
Kelurahan di Kecamatan Padang Timur dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Padang Timur Rizki Herdi Kurniawan.
Dikesempatan itu, Rizki Herdi Kurniawan menyebutkan. Panwaslu Kelurahan merupakan panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.
” Alhamdulilah, Panwaslu Kelurahan yang berada di Kecamatan Padang Timur resmi dilantik. Ini adalah ujung tombak pelaksanaan dalam pesta demokrasi. Saya ucapkan selamat kepada rekan-rekan yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini untuk menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,” kata Rizki kepada media.
Rizki mengatakan, sebelumnya dibuka pendaftaran PKD Kecamatan Padang Timur sebanyak 63 orang pendaftar kemudian diseleksi menyisakan 53 lolos seleksi administrasi.
” Dari 53 orang PKD yang lolos diseleksi lagi menjadi 10 orang yang lolos seleksi dan dilantik. Kita berharap PKD yang sudah dilantik agar meniatkan untuk mengabdi kepada negara dan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bekerja.” ujarnya.
Disisi lain Rizki menambahkan, bahwa kedepannya PKD akan bekerja mengawasi pemuktahiran data pemilih yang akan segera berlangsung jelang menghadapi pemilu serentak Pemilu 2024 mendatang
” Perlu diingat agar semua pihak dapat ikut serta berpartisipasi dan mengawal pelaksanaan pemilu 2024 nantinya sehingga terwujudnya pemilu yang bermartabat sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” pungkasnya.
Turut hadir pada Pelantikan tersebut Ketua Bawaslu Kota Padang, Camat Padang Timur, Kapolsek Padang Timur dan Danramil Padang Timur. (r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.