Pasaman, Intrust – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pasaman Drs. Mara Ondak, MM menghimbau Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Sembako (BSS) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang berupa uang tunai, untuk dapat mempergunakan bantuan sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang ditetapkan kementrian.
Bantuan BSS dari Kementrian Sosial yang diterima lebih kurang sebesar Rp 200.000,- per bulannya, yang diserahkan untuk tiga bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dengan total 600.000.
Diharapakan, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan BSS dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan tujuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan.
Seperti diketahui, Bantuan Sosial Sembako merupakan bantuan sosial sembako. Maka diharapkan kepada masyarakat untuk dapat membeli sembako untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan jangan sampai disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak tepat.
Terkait, penyaluran BSS yang berlangsung ditengah lonjakkan kasus Covid, Sekda mengingatkan agar masrayakat selalu patuh dan disiplin menjalani prosedur kesehatan (prokes) dengan ketat, tidak berkerumun, dan memakai masker. ade
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.