Jakarta – Pemerintah telah menetapkan empat fokus utama kebijakan TA 2021 yakni pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Untuk mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melaksanakan penataan di 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Prioritas yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Manado-Likupang.
Salah satunya dengan mendorong pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Mendukung Pariwisata atau dikenal juga dengan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta).
“Pemerintah meyakini bahwa sektor ekonomi utama yang dapat rebound dengan cepat adalah sektor pariwisata. Terkait hal ini, Kementerian PUPR akan merenovasi rumah warga agar layak untuk dijadikan homestay di kawasan wisata sehingga masyarakat setempat bukan hanya jadi penonton, tetapi bisa menikmati kue pariwisata,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Mendukung Pariwisata atau Sarhunta ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Swadaya, Direktorat Jenderal Perumahan. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas rumah menjadi layak huni dan sekaligus mendorong perekonomian masyarakat.
Untuk itu, dalam pelaksanaannya, program ini terdiri dari 2 kegiatan utama yaitu peningkatan kualitas rumah dengan fungsi usaha dan peningkatan kualitas rumah tanpa fungsi usaha.
Di Provinsi Sulawesi Utara, Program Sarhunta dilaksanakan di DPSP Manado-Likupang. Kementerian PUPR telah menyelesaikan renovasi dan rehabilitasi 263 unit rumah yang dibuat menjadi rumah dengan fungsi usaha di tiga Desa yaitu Marinsow, Pulisan, Kinunang dan satu Kelurahan di Pulau Bunaken. Rumah-rumah ini dapat dimanfaatkan sebagai homestay maupun usaha pendukung pariwisata lainnya.
Di samping itu, Kementerian PUPR juga telah selesai menangani peningkatan kualitas terhadap 225 unit rumah tanpa fungsi usaha di sepanjang koridor menuju lokasi KSPN Likupang. Secara total, anggaran renovasi dan rehabilitasi rumah Program Sarhunta di Provinsi Sulawesi Utara adalah sebesar Rp 36,60 miliar.
Desain Sarhunta mencerminkan adat daerah setempat. Desain dapat dimodifikasi menjadi lebih modern, tetapi tidak meninggalkan kearifan lokal sebagai upaya menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara untuk menginap. Homestay di DPSP Manado-Likupang sudah mulai disewakan dengan tarif Rp 200 ribu/malam.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengharapkan, Program Sarhunta dapat mendukung pemulihan pariwisata dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang juga terdampak pandemi COVID-19.
Kriteria penerima manfaat untuk Program Sarhunta yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki rumah tidak layak huni dan tanah dengan bukti kepemilikan, berpenghasilan paling tinggi senilai batasan penghasilan penerima bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan pembangunan perumahan swadaya, serta berkomitmen untuk mendukung kegiatan pariwisata. (*)