Padang – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Walikota Padang Hendri Septa.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut digelar di Gedung Bundar Sawahan, Kamis (7/7/2022) malam.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi para Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana disertai Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Selain diikuti unsur Forkopimda Kota Padang, paripurna juga diikuti pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang serta stakeholder dan unsur terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual.
Mengawali penyampaian oleh Walikota Hendri septa menyebutkan bahwa l penyusunan KUA tahun 2023 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.
Selain itu, juga merupakan tahap awal proses penyusunan APBD Kota Padang TA 2023, dimana nantinya akan diteruskan dengan pembahasan PPAS 2023.
“KUA dan PPAS yang saya sampaikan pada kesempatan ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya ke depan. Hal ini sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selanjutnya juga mengacu Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” sebutnya.
Dengan demikian kata Hendri Septa, ada harapan pengangguran terbuka menjadi 9,74 persen dari angkatan kerja. Kemudian jumlah tingkat kemiskinan berkisar di bawah angka 4,30 persen disertai indeks pembangunan manusia menjadi 83,82 persen.
Selain itu, Hendri juga menyebutkan pada 2023 mendatang pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,513 triliun. Bila dibandingkan dengan penerimaan di 2022 lalu sebesar Rp2,642 triliun. Pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp128,7 miliar atau 4,87 persen.
“Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp928,65 miliar, pendapatan transfer 1,57 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15 miliar,” sambung Wali Kota.
“Demikian pokok-pokok arah KUA serta PPAS APBD tahun 2023. Semoga dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menyampaikan DPRD akan segera membahas rancangan KUA dan PPAS tersebut secepatnya.
“Setelah ini kita akan langsung membentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan KUA-PPAS tersebut,” pungkasnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.