Padang, majalahintrust.com – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat terus berupaya melakukan sejumlah inovasi, guna mendukung kinerja Pemprov Sumbar dibawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 070/429/Sospem/Balitbang-2023 tanggal 23 Mei 2023, langkah langkah dalam mempercepat inovasi antara lain:
1. Sesuai dengan perjanjian kinerja antara Kepala Dinas dengan Gubernur, bahwasannya setiap eselon 3 diwajibkan memiliki 1 (satu) inovasi, namun demikian dalam rangka percepatan penumbuhan budaya inovasi, maka eselon 3 pada lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat wajib memiliki minimal 2 inovasi.
2. Pelaporan inovasi daerah diawali dengan melakukan penginputan secara elektronik, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penginputan data indeks inovasi daerah melalui http://indeks.inovasi.litbang.kemndagri.go.id.
b. Inovasi daerah yang dilaporkan merupakan inovasi yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2022.
c. Penerapan atau implementasi inovasi daerah yang dilaporkan dibiayai dengan dana APBD dan/atau dari sumber pembiayaan lain yang sah dan diharapkan berfokus pada solusi untuk penanganan isu strategis yang dihadapi oleh daerah.
d. Bentuk inovasi daerah yang dilaporkan meliputi :
1) Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah.
2) Inovasi Pelayanan Publik.
3) Inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4) Pelaporan data indeks inovasi daerah tahun 2023 wajib dilengkapi dengan video yang diunggah melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah sekurang-kurangnya memuat 5 substansi antara lain latar belakang inovasi, penjaringan ide, pemilihan ide, manfaatan inovasi dan dampak inovasi daerah disertai dengan thumbnail.
3. Sehubungan dengan setiap inovasi daerah dibuktikan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah atau Surat Keputusan (SK) Kepala Perangkat Daerah yang memuat dasar pelaksanaan dan tahun penerapan inovasi..
4. Dengan adanya inovasi ini maka akan meningkatkan pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakat.
5. Rencana Inovasi Inovasi yang akan diusulkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar adalah sebagai berikut :
Inovasi IKAN SEPAT UNI HAYA (Identifikasi dan Anailisis Secara Cepat Lokasi Unit Pembangunan Hutan Rakyat) pada KPHL Lima Puluh Kota
Inovasi Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI-HHBK) pada bidang Sekretariat
Inovasi Barcode Pohon pada Sekretariat
Inovasi SIPS (Sistem Informasi perhutanan Sosial) Bidang PPMHA
Inovasi Sumbar Hijau pada Bidang RHL
Inovasi SIGAP (Sistem Informasi Geotagging Aksi Penanaman) pada bidang KPHL Pasaman Raya
Inovasi Pengolahan Gula Semut pada KPHL Pasaman Raya
Inovasi Eduwisata Lebah madu KTH Taram Batuah pada KPHL Hulu Batang Hari
Inovasi Pembuatan Market Place Berbasis Website pada KPHL Hulu Batang Hari
Inovasi Pengumpulan Data SPT dan SPJ dengan Data Spacial pada KPHL Hulu Batang Hari
Inovasi SICEPOT (Sistem Pengecekan Dini Titik Hospot) pada KPHL Agam Raya
Inovasi PELOPSA (Peta Lokasi Perhutanan Sosial dengan Avenza) pada KPHP Mentawai
Inovasi pada BATU PS (Batas Alam Perhutanan Sosial dengan Tanaman Unggulan pada KPHP Mentawai
Inovasi SIKEMPAS (Sistem Informasi Kolaborasi Perijinan Kayu dengan Perhutanan Sosial) pada KPHL Sijunjung
Inovasi Pohon Asuh pada KPHL Sijunjung
Inovasi SBC (Stingless Bee Center) pada KPHP Pesisir Selatan
Inovasi Patroli Pengamanan Hutan Berbasis Tracking Smarphone (PAMHUT BTS) pada KPHP Pesisis Selatan
Inovasi Metode Penyuluhan pada KPHL Solok
Inovasi Pengolahan Data pada KPHL Solok
Inovasi pada SIMON PODU (Sistem Monitoring Produksi Madu) pada KPHL Bukit Barisan
Inovasi BBQ (Benih Bibit Berkualitas) pada UPTD BSPTH
Inovasi Portal Benih pada UPTD BSPTH
Inovasi Patroli Simpati Perlindungan pada Bidang PHKSDAE
Inovasi Pengamanan Hutan pada Bidang PHKSDAE
Inovasi Quick Respon Dalkarhutla pada Bidang PHKSDAE
Inovasi Infus pada Bidang PDAS-RHL
Inovasi Pinsika pada Bidang PDAS-RHL
Inovasi Hutan Rakyat melalui Google Form pada Bidang PDAS-RHL
Inovasi Monitoring Online UM Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Bidang PRPH. (***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.