33 Jilid Setebal 1000 Halaman Berkas Perkara Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang – Pekanbaru Diserahkan Kejari Pariaman Kepada PN Tipikor Padang
Padang, intrust – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menyerahkan seluruh berkas perkara kasus korupsi penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas 1A, Selasa (5/4/2022).
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini senilai Rp 27 miliar, berdasarkan audit dari BPKP Sumatera Barat. Sementara itu, tersangka yang terlibat sebanyak 13 orang
Dari pantauan media, berkas perkara diantar langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pariaman Yandi Mustiqa didampingi Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra. Berkas perkara dimuat dalam dua unit Mobil Avanza dengan jumlah 33 jilid berwarna pink, dimana satu jilid berkas memiliki ketebalan lebih dari 1000 halaman.
Kasi Pidsus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa kepada wartawan mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pelimpahan perkara kasus korupsi Tol Padang – Pekanbaru kepada Pengadilan Tipikor pada PN Padang, sebanyak 11 berkas dari 13 terdakwa yang sudah ditetapkan.
Kasus ini sudah dilakukan penyidikan pada Juni 2021 lalu dan dinyatakan lengkap pada 24 Maret 2022. Sementara masa penahanan seluruh terdakwa habis pada 14 April 2022.
“Sebelum jadwal penahanan terdakwa habis, Tim Kejari Pariaman telah melimpahkan berkas dan diserahkan ke PN Padang. Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Padang,” ujar pria yang baru dilantik sebagai Kasi Pidsus Pariaman baru baru ini.
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini merupakan berkat kerja keras dan kolaborasi dari Tim Kejati Sumbar bersama Tim dari Kejari Pariaman.” Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman,” jelasnya.
Kasi Penkum Fifin Suhendra mengatakan, jaksa yang terlibat sebanyak 21 orang yang terdiri dari kejari Pariaman dan Kejati Sumbar. Ia berharap kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Agar perkara cepat tuntas dan masyarakat dapat mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
“Kendalanya dalam melakukan pemberkasan tidak ada. Hanya sedikit terlambat, menyesuaikan waktu dengan saksi ahli. Selebihnya tidak ada kendala,” tuturnya.
Diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.
Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah. Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.
Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.