Padang, Intrust — Sebanyak 60 orang tahanan dari berbagai polsek di Kota Padang, termasuk Polresta Padang dan juga Polda Sumatera Barat (Sumbar), dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang.
Dari data yang diperoleh, dari rutan Polda Sumbar sebanyak 5 orang tahanan, dari rutan Polres Padang dan polsek-polsek se Kota Padang sebanyak 55 orang tahanan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera dan Kasi Intelijen (kasi Intel) Roni Saputra pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengatakan, para tahanan yang dipindahkan baik dari rutan Polsek, Polresta dan Polda lebih dominan pada narkotika.
“Perkara yang dominan itu narkotika dan asusila. Namun demikian juga diikuti dengan perkara yang lain seperti pencurian dan lain lain,”katanya,Rabu (26/1).
Dia menambahkan, para tahanan yang dipindahkan ke rutan, akan dilakukan tes covid-19.
“Setelah dilakukan rapid tes, hasilnya negatif ,”tambahannya.
Sedangkan dua terdakwa yang telah jadi tahanan hakim, dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Padang selama 30 hari dan hakim sudah menetapkan hari sidangnnya.
“60 orang tahanan tersebut dikenakan pasal berbeda beda terkait dengan tindak pidana yang dilakukan,” ucapnya menutup.(kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.