PADANG, —Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa NN, pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade sehingga terjerat dalam perkara prostitusi online, meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
PH Terdakwa NN, Riefia Nadra bersama tim menjelaskan, pasal UU ITE tersebut terdiri dari tujuh unsur. Antara lain unsur setiap orang; dengan sengaja; tanpa hak; unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya.
Selain itu, unsur informasi elektronik dan atau dokumen elektronik; unsur yang memiliki muatan melanggar kesusilaan; dan unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Riefia saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/9).
Dia menerangkan, perbuatan Terdakwa NN tidak memenuhi unsur-unsur pasal sesuai dakwaan kesatu penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu, PH Terdakwa Meminta majelis hakim agar memberikan putusan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar secara meyakinkan tidak terpenuhi, dan membebaskan Terdakwa NN dalam perkara ini.
“Atau setidaknya melepaskan Terdakwa NN dari segala tuntutan JPU penuntut. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Riefia didampingi Rennal Arifin, Ine Sari Dewi, Devy Diany, dan Dowa Palito.
Menanggapi hal itu, JPU Kejati Sumbar Dewi Permata Asri mengajukan permohonan untuk memberikan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan PH Terdakwa kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Reza Himawan beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan terhadap pembelaan PH Terdakwa NN, pada sidang selanjutnya, Kamis (17/9). Sementara putusan majelis hakim akan disampaikan Jumat (18/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa NN dituntut lima bulan penjara oleh JPU Kejati Sumbar. Sedangkan mucikarinya AS, dituntut tujuh bulan penjara. JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini adalah perkara prostitusi online yang diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumi Minang, Minggu, 26 Januari 2020 lalu. Dalam penggrebekan, Polda Sumbar mengamankan seorang pekerja seks komersial yaitu terdakwa NN bersama dengan mucikarinya, AS.
Penggerebekan ini sempat viral dan menjadi perhatian publik. Pasalnya, struk reservasi kamar hotel 606 yang menjadi tempat penggerebekan itu dipesan atas nama Andre Rosiade/Bimo. Staf Andre Rosiade juga diduga sempat memakai jasa NN terlebih dahulu sebelum penggerebakan dilakukan. (kld)