PADANG, – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang mencatat pemanfaatan relaksasi rekontruksi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 1, 6 Milyar sejak diberlakukannya penghapusan sejak 1 September 2020 lalu.
“Untuk total unit kendaraan wajib pajak yang menunaikan kewajibannya yang diberlakukan rekontruksi, penghapusan denda pajak mencapai 16.083 unit kendaraan bermotor,” kata Kepala UPTD Samsat Padang H. Hidayat Dahlan
Selain itu, untuk biaya balik nama ( BBN) tercatat hingga hari ini mencapai 3.098 unit kendaraan yang memutasikan kendaraannya ke nopol BA dengan capaian yang telah direlaksasikan biaya BBN gratis sekitar Rp 2,8 milyar.
Ia menerangkan, penghapusan dan pembebasan pajak tersebut yaitu penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak dari 1 September hingga 31 Oktober 2020 nanti bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
“Ini kabar baik untuk masyarakat dan manfaatkanlah momen ini, dalam situasi covid-19 ini. Pemerintah memberikan keringanan pemutihan denda pajak dan gratis balik nama. Alhamdulillah partisipasi masyarakat sangat tinggi dilihat dari jumlah tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, program tersebut berlaku untuk umum. Artinya siapa saja dapat memanfaatkan program itu dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020.
“Mari kita ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama. Biar kepemilikan kendaraannya atas nama yang menguasai. Semoga program ini selanjutnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tukasnya.
Di sisi lain, alumni Fakultas Hukum Unand itu mengingatkan, dari segi pelayanan di Kantor UPTD Samsat tetap menerapkan aturan prosedur protokol kesehatan bagi pengunjung maupun pegawai UPTD Samsat Padang.
“Bagi pengunjung UPTD Samsat wajib memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker tidak akan kita layani. Selain itu, wajib mencuci tangan, cek suhu tubuh maupun wajib menjaga jarak,” tandasnya
Seperti diketahui, program relaksasi denda pajak ada 4 item yang dilakukan dalam relaksasi keringanan pajak yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).( kld)