Padang – Mengungat masih terus terjadinya praktek tindak pidana korupsi (tipikor) di instansi pemerintahan diperlukan sosialisasi kepada pejabat pemerintahan agar tipikor dapat dicegah. Hal ini dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Yuni Hariaman, saat memberikan penerangan hukum di lingkungan kepala sekolah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang.
“Diperlukan pengelolaan keuangan negara yang baik bila suatu kegiatan ingin tertib adminitrasi. Namun apabila tidak sanggup maka, kami dari kejaksaan siap mendampinginya,” katanya Jumat (13/11).
Kasi Intelijen Kejari Padang ini tak menampik pungutan liar (pungli) hingga kini masih saja terjadi,walaupun kecil. “Pungli hingga kini masih saja terjadi. Meskipun demikian pungli juga termasuk kepada tipikor dan itu ada pasal yang mengaturnya,”ujarnya.
Dijelaskannya, agar tidak terjadi suatu perbuatan yang merugikan keuangan negara atau tipikor, pejabat negera harus paham dengan tugas yang diembannya dan juga mengerti tentang pengelolaan keuangan negara. Bila memang ada kegiatan proyek yang anggarannya bersumber dari negara kiranya diperlukan tertib dalam adminitrasi.
“Mari bersama-sama kenali hukum dan jauhi hukum, agar kita sebagai abdi negara tidak terjerat dengan hukum,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Kota Padang Marjanis mengaku sangat senang adanya penerangan hukum dari Kejari Padang ini. “Dengan adanya penerangan hukum ini, diharapkan agar dapat kita pahami tentang apa harus kita kerjakan, sehingga tidak ragu dalam menjalankan tugas,” katanya.
Disebutkannya, adanya penerangan hukum, hendaknya dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Kegiatan penerangan hukum ini, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Para peserta tampak mencuci tangan, menjaga jarak dan juga menggunakan masker. (kld)