Padang – Dua orang pengurus KONI Provinsi Sumatera Barat mengikuti Musornaslub KONI yang dilaksanakan secara virtual dari Lantai 12 Gedung KONI di kawasan Gelora Bung Karno Jakarta. Kedua orang pengurus KONI yang ditunjuk mewakili Ketua Umum KONI Sumbar itu adalah Wakil Ketua Umum I H. Aldi Yunaldi, SH, M.Si dan Ketua Bidang Organisasi Nofrialdi Nofi Sastera.
Pembukaan Musornaslub secara resmi dilakukan Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman. Dalam sambutannya mantan Ketua PB. TI (Taekwondo Indonesia) itu menyebutkan bahwa penyempurnaan AD/ART ini sudah dimulai sejak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan pada Agustus 2020. Namun karena arena itu bukanlah wadah yang tepat untuk membicarakan AD/ART, maka kemudian ditetapkanlah Musornaslub, yang kemudian diputuskan berlangsung pada hari ini 7 Desember 2020.
“Semoga dengan telah disempurnakannya AD/ART KONI ini, maka semua apa yang telah diputuskan akan sejalan dan selaras dengan perkembangan pembinaan keolahragaan nasional yang diorientasikan pada pencapaian tujuan organisasi, selain juga bisa menjadi pedoman oleh seluruh jajaran KONI dalam menjalankan roda organisasi untuk mencapai tujuan sesuai tupoksi organisasi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Marciano juga menyampaikan terimakasih kepada semua KONI Provinsi dan PP serta PB Cabang Olahraga yang telah senantiasa dan terus mengupayakan pembinaan olahraga meski di masa pandemic covid-19 seperti sekarang. Menurutnya KONI sendiri saat ini juga mengusahakan agar para atlet tetap bisa berlatih untuk mencapai prestasi yang lebih baik.
“Satu pesan Kami, tetaplah berlatih dan senantiasa melaksanakan protokoler kesehatan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pembahasan materi penyempurnaan AD/ART dimaksud diawali dengan pemaparan Tim Progja Penyempurnaan AD/ART KONI yang dipimpin Mayjen TN (Purn) Andrie E. Suratu. Dikatakannya, inti penyempurnaan yang dilakukan pada dasarnya meliputi penyempurnaan di bidang substansional maupun redaksional kata-katanya.
“Sekurangnya ada Pasal dan Bab yang berubah dari AD/ART ini. Misalnya di Anggaran Dasar dulunya ada 12 Bab dan 47 Pasal, kini berubah menjadi 13 Bab dan 49 Pasal. Begitu pula di Anggaran Rumah Tangga, kalau dulu ada 10 Bab dan 46 Pasal, maka di ART yang baru jadi 10 Bab dan 49 Pasal,” tambah Andrie.
Beberapa hal lain yang juga dibahas adalah mengenai perubahan kata Indonesia di bawah logo KONI. Dimana untuk KONI Pusat nantinya akan diganti menjadi kata-kata KONI saja, di KONI Provinsi berubah menjadi KONI Provinsi yang bersangkutan serta di KONI Kabupaten Kota berubah menjadi nama KONI dan nama Kabupaten Kota yang dimaksudkan. Misalnya di Kabupaten Solok Selatan, maka di bawah logo KONI, akan tertulis kata-kata KONI Solok Selatan. Begitu juga yang lain.
“KONI juga menetapkan diperlukannya Dewan Pengawas dan Kode Etik yang ditambahkan di Pasal 17 Anggaran Dasar dengan penjelasannya terletak di Pasal 24, 25 dan 26 Anggaran Rumah Tangga. Juga pemakaian kata Rapat Anggota yang sebelumnya kita pakai dan sesuai dengan AD/ART sebelumnya, kini dirubah menjadi Rapat Kerja,” tambah Andrie.
Meski masih banyak yang menyampaikan saran, masukan dan kritik tentang beberapa hal seperti rangkap jabatan dan periodesasi masa kepemimpinan Ketua Cabang Olahraga, namun Musornaslub yang dipimpin Mayjen TNI (Purn) Soedarmo yang juga Wakil Ketua Umum II KONI Pusat itu berlangsung hangat dan lancar. (ns)