Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pembina jasa konstruksi nasional terus mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang jasa konstruksi.
Hal tersebut dilakukan mulai dari pengaturan pemaketan pekerjaan di Kementerian PUPR sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, dimana diatur segmen pasar pekerjaan konstruksi berdasarkan nilai pekerjaan untuk kualifikasi kontraktor besar/menengah/kecil.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap, apa yang telah dilakukan, sudah on the right track dinilai oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam meningkatkan persaingan dunia usaha yang berkaitan erat lewat proses lelang.
“Kami setiap tahun melelang tidak kurang dari 10.000 paket, yang diikuti sekitar 133 ribu perusahaan baik yang berskala kecil, menengah, dan besar. Jadi kami harus mengatur pemaketannya mana yang untuk perusahaan besar, menengah, dan kecil,” ujar Basuki usai menerima penghargaan KPPU Award Pratama untuk Kategori Dukungan Persaingan Usaha Tingkat Pemerintah Pusat di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Dikatakan Basuki, upaya mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil di antaranya dilakukan dengan pemaketan pekerjaan di Kementerian PUPR yang sebagian besar nilai pekerjaannya di bawah Rp100 miliar. Sehingga bisa diikuti oleh kontraktor swasta nasional dengan kualifikasi usaha menengah dan kecil.
“Jadi untuk BUMN yang perusahaan besar tidak diperkenankan untuk mengikuti lelang pekerjaan dengan nilai di bawah Rp 100 miliar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan iklim persaingan kontraktor berskala menengah dan kecil,” tutur Basuki.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, tertulis bahwa pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp2,5 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil.
Selanjutnya untuk nilai pekerjaan di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.
Sedangkan untuk nilai pekerjaan di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan nilai pekerjaan di atas Rp100 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
Komitmen Kementerian PUPR untuk meningkatkan persaingan yang sehat antara kontraktor menengah ke bawah dan besar juga sudah dibuktikan lewat peningkatan jumlah kontraktor menengah ke bawah yang ikut dalam tender/lelang pada tahun 2020.
Menurut data rekapitulasi paket lelang Kementerian PUPR tahun anggaran 2020, tercatat dari total 5.210 paket yang dilelang, sebanyak 2.605 paket (50%) diperuntukkan untuk kualifikasi usaha kontraktor menengah. Lalu sebanyak 1.541 paket (30%) diperuntukkan untuk kualifikasi usaha kecil dan sisanya sebanyak 1.064 paket (20%) untuk kualifikasi usaha besar.
Basuki menyatakan, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu faktor kunci dalam indeks daya saing dan kesejahteraan suatu negara. Infrastruktur juga memainkan peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terlebih di saat Pandemi COVID-19.
Untuk itu Kementerian PUPR terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung agar kondisi ekonomi Indonesia dalam keadaan stabil dan terus bertumbuh lewat pembangunan infrastruktur. Di antaranya dengan meningkatkan persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang jasa konstruksi.
Kementerian PUPR dalam hal ini juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan KPPU agar tercipta kondisi persaingan usaha yang sehat dan adil demi meningkatkan minat investasi di Indonesia.
Berdasarkan data KPPU, Indeks Persaingan Usaha di Indonesia sejak tahun 2018-2020 masih berada di level moderat dengan rentang 4,23-4,46 dari skala 1-7. (*)