Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memperluas jangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa menikmati subsidi rumah melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu yang terus didorong adalah penyediaan rumah berbasis komunitas. Melalui skema ini, pekerja non formal yang selama ini kesulitan akses KPR ke Bank, kini tetap bisa mendapatkan subsidi rumah.
Sebelumnya telah dimulai proyek percontohan pembangunan rumah berbasis komunitas dengan didukung KPR FLPP dan SBUM yakni pembangunan perumahan komunitas pencukur rambut yang tergabunh dalam Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG) di Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peletakan batu pertamanya (groundbreaking) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2019 lalu.
“Kementerian PUPR melalui Ditjen Penyediaan Perumahan akan melanjutkannya di provinsi lain dengan komunitas berbeda,” jelas Menteri Basuki.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi AH mengatakan, pembangunan perumahan berbasis komunitas diperuntukan bagi komunitas profesi tertentu dan belum pernah mendapatkan program subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah.
“Hingga kini sudah ada sekitar 12 komunitas yang mengajukan untuk dibangunkan perumahan dan saat ini sedang dalam tahap proses verifikasi. Karena prinsipnya pembangunan perumahannya harus betul-betul berada di satu lokasi,” kata Khalawi dalam acara PUPR EXPO 4.0, Senin (4/3/2019).
Saat ini, dikatakan Khalawi, secara paralel payung hukum pelaksanaan pembangunan perumahan berbasis komunitas sedang disiapkan dan dibahas. Saat ini menurutnya syarat pengajuannya masih serupa dengan pengajuan KPR FLPP bagi MBR.
“Yang terpenting komunitas profesi pekerja non formal tersebut mempunyai lembaga yang menaungi mereka seperti berbentuk koperasi atau paguyuban, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga akan melakukan verifikasi terhadap kebenaran keberadaan komunitas tersebut,” ujarnya.
Usulan dapat disampaikan baik kepada pemerintah pusat, daerah, dan melalui perbankan yang bekerja sama dengan asosiasi seperti Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Khalawi mengungkapkan, program ini juga akan melibatkan perguruan tinggi sebagai lembaga untuk mengkaji desain tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di suatu daerah. “Kami juga mendorong pola Academy Business Community Government atau ABCG untuk pembangunan perumahan berbasis komunitas. Saat ini sudah mulai dilaksanakan di Kendal, di Desa Curug Sewu. Kerjasama antara Undip, Pemerintah Pusat dan Pemkab Kendal, Bank BTN, pengembang, dan komunitas,” ujarnya.(wil)