JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan piagam penghargaan atas keberhasilannya menerapkan sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini Sumatera Barat memperoleh nilai 270 dengan predikat “BAIK”.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Anugerah Meritokrasi Penghargaan Sistem Merit Bagi Instansi Pemerintah di Hotel Jakarta secara langsung dan virtual Kamis, (28/1/2021). Penghargaan itu diberikan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto kepada Sekretaris Daerah Drs. Alwis.
Sekda Provinsi Sumbar, Drs. Alwis mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan hasil pengukuran KASN terhadap delapan indikator sistem Merit. Delapan indikator tersebut yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, perencanaan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.
“Alhamdulillah hari ini Sumbar menerima penghargaan dari KASN sebagai Provinsi predikat BAIK di Indonesia yang meraih prestasi dalam penerapan sistem Merit. Terima kasih kami untuk para ASN yang sudah terlibat dalam proses ini, sehingga kita mendapat penghargaan BAIK di Indonesia,” kata Alwis.
Alwis berharap, peningkatan kompetensi aparatur harus menjadi hal yang selalu dikedepankan. Terutama dalam pandemi Covid-19 harus mampu mengupdate kemampuan.
Sementara itu dalam sambutannya Ketua Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) Prof.DR. Agus Pramusinto, MDA menyampaikan sebagaimana telah diamanatkan didalam UUD nomor 5 tahun 2014 tentang KASN mempunyai peran penting dalam mendorong hadirnya Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang profesional dengan menjaga netralitas.
“Yaitu, dengan melakukan pengawasan untuk memastikan diterapkan sistem Merit nilai dasar kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud,” terang Agus Pramusinto.
Penerapan sistem Merit dalam manajemen ASN sebut Agus diharapkan dapat memicu perubahan mendasar ke arah yang lebih baik karena kualifikasi, kinerja dan kompetensi secara adil serta tanpa diskriminasi digunakan sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan SDM ASN. (*)