PADANG — Oknum ASN Pemprov Sumbar Yelnazi Rinto divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar RP 350 juta subsider empat bulan kurungan. Ia telah melakukan tindak pidana korupsi dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019,
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754.979.804.
“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda didampingi Hakim Anggota M Takdir dan Zaleka, di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (05/02).
Hakim menegaskan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa harus kembali mendekam di penjara selama tiga tahun .
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan ke satu primer Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, KUHAP, serta perundang-undangan yang bersangkutan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.754.979.804.” ujarnya
Selain itu, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga mengambil uang Masjid Raya Sumbar.
Majelis hakim menilai bahwa dana PHBI sudah habis digunakan untuk kepentingam pribadi terdakwa. Selain itu, perbuatannya juga bertentangan dengan keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, sebagaimana yang dikatakan oleh inspektorat,” ujar hakim Ketua.
Majalis hakim juga menolak pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum (PH).
Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung melakukan diskusi dengan tim Kuasa Hukum.
“Kami pikir-pikir majelis, atas putusan ini,” sebut Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Rifiena Nadra, Inne Sari Dewi, dan Devi. JPU Pada Kejari Padang Pitria Erwina menyatakan juga pikir-pikir atas putusan hakim
Sebelumnya terdakwa, dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp350.000.000 dan subsider enam bulan penjara.
Dari pantauan di Pengadilan usai vonis dibacakan, tangis istri dan kedua anak terdakwa pecah. Istri terdakwa Yelnazi Rinto nampak ditenangkan oleh penasihat hukumnya. Anak terdakwa yang oselalu dibawa saat sidang juga ikut menangis mendengar putusan hakim terhadap ayahnya.
Terdakwa yang memakai baju rompi merah bertulisan tahanan Kejaksaan Negeri Padang, langsung diborgol tangannya oleh petugas pengawalan tahanan dan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan Anak Air, Kota Padang.( Kld)