PADANG, — Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar geram dan menolak atas terbitnya SKB 3 Menteri yang mengatur soal pakaian seragam siswa-siswi sekolah. Pasalnya, aturan seragam sekokah di Kota Padang yang berlaku hingga saat ini dibuat sewaktu Fauzi Bahar menjabat Wali Kota Padang, yaitu Instruksi No.451.442/BINSOS-iii/2005.
Hal itu disampaikan Mantan Walikota yang pernah menjabat dua periode tersebut, saat jumpa pers dengan awak media di salah satu restoran
Lebih lanjut Fauzi Bahar mengatakan, awal lahirnya Instruksi No.451.442/BINSOS-iii/2005, dahulu ada yang namanya Dewan Pendidikan. Dewan Pendidikan itu bekerja membedah kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum agama.
“Anak-anak kita diajarkan tata cara shalat di bangku SD. Untuk itu, Dewan Pendidikan mengusulkan, bagaimana pada jam istrirahat, kita giring anak-anak SD ini ke masjid untuk shalat,” ujarnya.
Namun dalam perjalanan, ada kepala sekolah yang mengusulkan anak-anak sebaiknya diharuskan berpakaian muslim. Tujuannya, agar anak-anak tidak repot membawa mukena dan kain sarung ke sekolah.
“Dewan Pendidikan juga mengusulkan agar anak SMP juga bercelana panjang dan berbusana muslim. Demikian juga pada anak SMA, saya diburu wartawan mempertanyakan itu, maka saya perintahkan kepala dinas pendidikan agar menyesuaikan untuk SMA,” sebutnya.
Ia menegaskan, jika aturan itu tidak bagus, tidak akan dicontoh oleh daerah lain. Buktinya, kebijakan yang diterapkan di Kota Padang saat dirinya menjadi Wali Kota itu dicontoh daerah lain di Sumbar.
“Kita sepakati saja aturan itu dirubah. Bertegas-tegas saja kita, yang muslim wajib berpakaian muslim, dan non muslim dilarang berpakaian muslim. Tapi apa urgensinya tiga orang Menteri mengeluarkan SKB itu,” terangnya.
Fauzi Bahar yakin ada yang disuplay kepada Menteri, DPR RI dan ke Presiden tidak benar. “Saya contohkan, katanya ada 36 orang yang keberatan, padahal mereka hanya 44 orang, 21 orang laki-laki, sisanya perempuan di SMK 2 Padang itu. Kan tidak benar juga omongan mereka,” tegas Fauzi Bahar.
“Suplai berita itu tidak benar. Hubungan kita sangat bagus selama ini. Buktinya, waktu kepemimpinan saya, kita laksanakan kegiatan Pastoral yang dibiayai APBD. Mana di daerah lain yang melakukan itu, kegiatan Pastoral dibiayai APBD? Saya sempat ditentang DPRD soal itu, saya katakan, tindak kriminal terjadi karena kurangnya pemahaman orang terhadap agama”,” bebernya.
Fauzi Bahar mengatakan, ada yang dia garis bawahi pada SKB itu. Yaitu soal imbauan kepada anak-anak muslim, tidak ada kewajiban. “Kalau imbauan saja, saya yakin, satu dua tahun ke depan tidak ada lagi anak-anak kita yang berpakaian muslim,” katanya.
Bagi Fauzi, aturan yang dia keluarkan itu, tujuannya untuk mendidik siswa muslim memahami ajaran agamanya, sehingga akhlak mereka baik. “Agar anak kita tidak nakal, ya kita proteksi melalui akhlak. Ketika anak saya narkoba apakah menteri bertanggungjawab?” tanya Fauzi Bahar.
Fauzi Bahar melihat penerbitan SKB tersebut ada kejanggalan. Contohnya dalam SKB itu ada ancaman. “Masa SKB ada ancaman? Tak mungkin SKB bisa mencabut Perda yang dibikin DPRD. Maka tugas kita semua, agar SKB itu dicabut kembali, bukan hanya tugas seorang Fauzi Bahar,” tandasnya.(kld)