PADANG – Berkas perkara kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum polisi, terhadap Deki Susanto (korban), hingga kini terus berlanjut.
Pasalnya, berkas tersebut masih belum lengkap, sehingganya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), mengembalikan ke penyidik Polda Sumbar (P19).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Fadlul Azmi menyebutkan, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19 setelah pihaknya melakukan pemeriksaan selama 14 hari.
Pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap kepada penyidik Polda Sumbar.
“Kemaren sudah saya tandatangani untuk berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Sumbar. Tapi saya tidak tahu apakah sudah diterima oleh Polda Sumbar atau belum,” katanya, Rabu (3/3).
Aspidum mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan penelitian pihaknya, ada beberapa syarat materil dan formil yang harus dilengkapi oleh tim penyidik.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak penyidik Polda Sumbar memiliki rentang waktu selama 14 hari untuk dapat melengkapi berkas tersebut.
“Berkas kami kembalikan sudah dengan petunjuk. Jadi penyidik (Polda Sumbar) dapat melengkapi petunjuk itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan melengkapi segera berkas tersebut untuk diserahkan kembali ke Kejati Sumbar.
“Iya dikembalikan. Tapi saya belum tahu ini, apakah sudah sampai atau belum. Yang jelas kita akan lengkapi segera,” kata Satake.
Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Guntur Abdurrahman berharap agar kasus ini secepatnya diselesaikan. “Kami minta agar kasus ini tidak terlalu lama dan secepatnya selesai,” tegasnya.
Diketahui, Deki Susanto merupakan korban penembakan oleh oknum polisi di kediamannya di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada (28/1) lalu.
Saat itu, Deki ditembak polisi saat hendak ditangkap karena ia tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi dalam kasus perjudian. Deki ditembak tepat di bagian kepala belakang hingga tembus ke pipi.
Dari keterangan polisi, Deki ditembak karena melawan petugas polisi dengan senjata tajam. Kemudian dibantah oleh pihak keluarga yaitu istri korban yang mengatakan suaminya sengaja dibunuh.
Hal tersebut dibuktikan dengan rekaman video yang direkamnya sendiri saat ia menyaksikan secara langsung insiden itu. Dari penyelidikan Bid. Propam dan Irwasda Polda Sumbar serta gelar perkara pada Minggu (30/1/2021) ditetapkan satu orang tersangka.
Tersangka tersebut adalah Brigadir KS, anggota Polri yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan. Dia yang diduga telah menembak Deki Susanto.
Tim penyidik Polda Sumbar telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam kasus ini, termasuk istri korban. Kemudian penyidik menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejati pada Selasa (9/2) lalu. (Kld)