Padang – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), mantan menejer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pampangan Nagari Nan Duo Puluh, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang berinisial DSD, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto, yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gautama, Kasi Intelijen (Kasi intel) Yuni Hariaman dan Kasubsi penyidikan Andre Pratama Aldrin, mengatakan kepada awak media, tersangka diduga melakukan manipulasi keuangan, yang ada di KJKS.
“Awalnya ada pendampingan Datun di 170 koperasi di Kota Padang. Pada saat itu telah dilakukan pengawasan oleh Dinas Koperasi. Namun, terdapat beberapa koperasi yang tidak kooperatif dalam penyelesaian permasalahan pada koperasi tersebut,” katanya, Kamis (4/3) kemaren.
Kajari Padang menyebutkan, dalam perkara tersebut, terdapat kerugian negara. “Dari hasil penghitungan penyidik, kerugian negara sekitar Rp900 juta. Tetapi untuk lebih pasti kita lihat nanti di persidangan,” ujarnya.
Kajari Padang menuturkan, dalam kasus tersebut tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021. Tentang perubahan atas Undan-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor.
“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari. Sebelumnya tersangka sudah melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan, rapid antigen, yang mana hasilnya negative covid-19. Dan saat ini tersangka dititipkan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang,” sebutnya.
Dalam kasus tersebut, terdapat beberapa orang jaksa yang menangani perkara tersebut. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, menyebutkan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya kita hormatilah proses hukum yang sedang berjalan ini,” sebut kuasa hukumnya Eko Kurniawan dan Khairul Jafni.
Tersangka yang tiba di Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB, tampak menaiki lantai dua gedung Kejari Padang, yang berada di jalan Gajah Mada, Kota Padang.
Selanjutnya tersangka masuk ke ruangan piadana khusus Kejari, guna menjalani adminitrasi. Tak beberapa lama kemudian, tersangka ke luar dari gedung Kejari Padang, dengan menggunakan rompi merah bertulisan Tahanan Kejaksaan Negeri Padang. Tersangka pun masuk ke mobil yang telah disiapkan menuju rutan Anak Air. (kld)