Padang – Sebanyak 59 orang tahanan Kejari Padang yang telah melalui proses tahap II, akhirnya dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang. Dimana dalam pemindahan tahanan tersebut, mereka sebelumnya dititipkan di Polresta Padang, dan seluruh Polsek Padang.
“Dari 59 orang tahanan tersebut, dimana terdiri dari 53 orang dengan jenis kelamin laki-laki, dan 6 orang berjenis kelamin wanita,”kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Yarnes, didampingi kasubsi penuntutan pada pidum Renol Wedi dan kasi intelijen Yuni Hariaman Kejaksaan Negeri Padang.
Disebutkannya, dalam pemindahan tersebut, para tahanan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes.
“Hasilnya semua para tahanan yang dipindahkan, itu sehat dan hasil dari rapid tes menunjukkan negatif, sehingga mereka dipindahkan ke rutan Anak Air Kota Padang,” ujarnya.
Yarnes menyebutkan, tujuan dari pemeriksaan tersebut, guna menekan penyebaran covid-19 yang hingga kini masih tetap ada. “Biar aman makanya kita lakukan pemeriksaan terhadap para tahanan dengan melakukan rapid tes,”tuturnya.
Ia berharap, agar virus covid-19 ini dapat hilang, dan kehidupan dapat berjalan normal seperti biasanya. (Kld)