Padang – Usai melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), puluhan masa yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan (AMPS) bertolak menuju Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.
Puluhan masa tersebut mempertanyakan apakah PN Padang telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Termasuk mengekseksi putusan MA tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua PN Padang Yose Rizal mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan MA yang menolak kasasi Rusma Yul Anwar. Selain itu, salinan putusan tersebut juga telah diberitahukan kepada Rusma Yul Anwar melalui PN Painan, Selasa (9/3) lalu.
Selanjutnya, dilihat dari sistem informasi pelayanan publik (SIPP) PN Padang, putusan MA tersebut secara elektronik juga telah dikirimkan ke PN Painan.
“Jika secara manual kemungkinan belum sampai. Namun secara elektronik sudah terbaca di PN Painan. Mudah-mudahan PN Painan sudah memberitahu kepada pihak kejaksaan maupun pihak terdakwa (Rusma Yul Anwar),” ujarnya, Senin (15/3) siang kemaren.
Yose Rizal menjelaskan, prinsip di KUHAP itu bahwa, eksekusi putusan perkara pidana tersebut dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.
Untuk itu, terkait eksekusi pihaknya menyarankan masa aksi untuk menanyakan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan.
“Sebab, kita beda instansi. Tugas kami hanya memberitahukan putusan. Setelah putusan dalam hal ini petikannya sampai di Kejari Painan, maka urusan Kejari Painan untuk mengeksekusi putusan ini,” ujarnya lagi.
Tak hanya itu, Yose juga mengatakan, terkait lamanya proses tersebut pihaknya mengaku tidak ada terlibat dalam proses politik, yang artinya tidak memihak kepada siapapun.
Hal itu terlihat bagaimana proses yang dilakukan PN Padang, seperti kapan kasasi di ajukan, kapan terdakwa mengajukan kasasi, dan kapan dikirim berkas tersebut. Untuk semua itu PN selalu terbuka.
Lebih jauh disampaikannya, PN Padang tidak lebih dari sesuai ketentuan bahwa sebulan dari semenjak pihak-pihak melakukan kasasi diajukan, pihaknya sudah mengirimkan berkas ke MA.
“12 Juni 2020 itu, kami sudah mengirimkan berkasnya ke MA. Terkait lama proses di MA, kita harap maklum, karena MA menampung semua kasus kasasi yang ada di seluruh Indonesia,” katanya. (Kld)