Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (29/3/2021).
RDP membahas penetapan refocusing program/kegiatan Unit Kerja Eselon I Kementerian PUPR TA 2021. Total refocusing anggaran Kementerian PUPR TA 2021 sebesar Rp 17,99 triliun, sehingga pagu anggaran semula Rp 149,81 triliun menjadi Rp 131,82 triliun.
Selanjutnya pagu revisi Kementerian PUPR menjadi sebesar Rp 134,89 triliun karena terdapat percepatan penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp 2,91 triliun dan luncuran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 0,18 triliun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, menindaklanjuti kebijakan refocusing anggaran Tahun 2021, Setjen Kementerian PUPR telah merevisi Pagu DIPA dari semula Rp 748,2 miliar menjadi Rp 681,49 miliar.
Beberapa belanja kegiatan akan dilakukan penghematan, yakni belanja keperluan kantor dan operasional lain, rapat di luar kantor termasuk honor dan narasumber, perjalanan dinas serta peralatan mesin dan gedung dengan total Rp 66,71 miliar.
“Refocusing anggaran tidak
mengurangi output kinerja Sekretariat Jenderal, karena dilakukan terhadap belanja yang bisa dihemat,
seperti rapat melalui zoom/video conference,” katanya.
Menurut Zainal, hingga 27 Maret 2021, pukul 12.00 WIB penyerapan anggaran Setjen Kementerian PUPR telah mencapai Rp 64,29 miliar atau sebesar 9,43% dari Pagu Setjen Rp 681,49 miliar dengan realiasi fisik 10,15%.”Dengan langkah-langkah yang telah kami siapkan, diharapkan pada akhir triwulan I nanti bisa mencapai 13,54%,” ujarnya.
Selanjutnya kebijakan refocusing juga berdampak pada pagu anggaran Inspektorat Jenderal dari semula Rp 101,74 miliar menjadi Rp 85,21 miliar.
Untuk itu, Itjen Kementerian PUPR melakukan langkah-langkah strategis dengan menerapkan pengawasan intern berbasis risiko, pemanfaatan Teknologi Informasi, pengurangan waktu pelaksanaan perjalanan dinas audit, dan pembatasan kegiatan paket meeting atau rapat di luar kantor.
“Terdapat 3 fokus pengawasan pada tahun 2021 yakni pengawalan penyelenggaraan infrastruktur, pengawalan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik atau (Good Governance),” tutur Irjen Kementerian PUPR Tengku Iskandar.
Terakhir, BPSDM Kementerian PUPR menyikapi kebijakan refocusing anggaran dengan menjabarkan instruksi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di antaranya kegiatan pengembangan SDM tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan, penghematan anggaran secara selektif, fokus pada pencapaian target, dan pemanfaatan media virtual untuk kegiatan BPSDM.
“Kami memang tidak membangun infrastruktur, tetapi kami membangun Sumber Daya Manusia PUPR dan SDM PUPR itulah yang membangun infrstruktur,” kata Kepala BPSDM Sugiyartanto.
Pagu DIPA TA 2021 BPSDM semula sebesar Rp 563,78 miliar menjadi Rp 457,79 miliar. Anggaran digunakan untuk program pelatihan termasuk modul, pengembangan talenta, pendidikan Magister Super Spesialis bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dukungan manajemen, dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik PU.
Pimpinan Rapat Wakil Komisi V DPR Ridwan Bae menyampaikan Komisi V DPR RI memahami penjelasan Sekjen Kementerian PUPR, Irjen, dan Kepala BPSDM terkait refocusing dan realokasi anggaran TA 2021 serta meminta agar tetap memperhatikan capaian output kegiatan prioritas nasional.
“Komisi V juga mendorong BPSDM Kementerian PUPR untuk memperluas kerjasama dengan berbagai institusi pendidikan bidang konstruksi di setiap provinsi dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM dan melakukan pelatihan bagi penyuluh bidang konstruksi di daerah untuk mitigasi bencana,” kata Ridwan Bae. (*)