Malaka – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II Kupang akan segera melakukan perbaikan Bendung Benanain di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rusak akibat rusak akibat diterjang banjir pada awal April 2021.
Wakil Menteri PUPR Jhon Wempi Wetipo dalam kunjungannya ke Malaka mengatakan, perbaikan permanen Bendung Benanain diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama sekitar 18 bulan. Hal ini disebabkan kerusakan cukup parah terjadi pada bangunan utama bendung dan juga pada saluran induk.
“Untuk normalisasi sementara Bendung Benenain diperlukan pinjam lahan lima keluarga yang ada di sekitar kawasan bendung. Perbaikan sementara ini diperlukan agar hasil produksi pertanian di Daerah Irigasi Malaka tetap terjaga,” kata Jon Wempi, Rabu (21/4/2021).
Untuk itu, Jon Wempi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malaka untuk dapat berkomunikasi dengan warga pemilik lahan agar dapar segera dilakukan penanganan darurat normalisasi Bendung Benenain.
“Setelah penanganan darurat selesai, Pemerintah Kabupaten juga harus mengatur pengairan masing-masing lahan irigasi untuk dapat digilir mendapatkan air, hal ini harus dilakukan selama masih dalam menunggu perbaikan permanen,” tutur Jon Wempi.
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Kupang Agus Sosiawan dalam laporannya menyatakan, kerusakan cukup parah juga terjadi pada bagian trashrack di bangunan pengambilan, proteksi inlet dan outlet siphon.
“Tanggul pengaman yang jebol juga mengakibatkan putusnya saluran irigasi, serta kerusakan pada saluran induk mengakibatkan terputusnya suplai irigasi ke daerah layanan,” tuturnya.
Dalam masa perbaikan permanen akan dilakukan perbaikan saluran induk irigasi dengan mengembalikan kondisi saluran ke kondisi semula dengan melakukan penimbunan menggunakan material timbunan pilihan serta perkuatan di kaki tebing sungai sekitar timbunan.
“Juga diperlukan pembangunan tanggul pengaman sungai,” tambah Agus.
Bendung Benanain berlokasi di Sungai Benanain di Desa Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur, sekitar 320 Km dari kota Kupang. Pembangunan Bendung dilaksanakan pada tahun 2001-2004 (tahap I) dan 2005-2007 (tahap II) oleh Kementerian PUPR untuk melayani jaringan irigasi seluas 6.750 ha meliputi Kecamatan Malaka Tengah, Malaka Barat dan Kobalima.
Turut hadir dalam tinjauan tersebut Pejabat Bupati Malaka Viktor Manek, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR di NTT dan NTB, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Keterpaduan Pembangunan Achmad Gani Ghazaly Akman, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Ditjen Bina Marga Thomas Setiabudi Aden, dan Kepala BPJN NTT Muktar Napitupulu. (*)