PADANG – Wali Kota Padang Hendri Septa mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 secara virtual bersama gubernur, bupati/wali kota se-Sumatera Barat, Kamis (22/4/2021).
Wali Kota Padang Hendri Septa mengikuti rapat tersebut dari Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal beserta pimpinan OPD terkait dan Camat se-Kota Padang.
Pada kesempatan itu Wako Hendri menyampaikan situasi terkini perkembangan Covid-19 di Kota Padang. Ia mengatakan bahwa Kota Padang berada pada zona kuning (resiko rendah) penyebaran Covid-19.
“Jumlah warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 16.829 kasus, sementara yang sudah sembuh sebanyak 15.868 kasus. Adapun sisa kasus positif Covid-19 sebanyak 768 kasus,” sebut Wako.
Hendri menambahkan, memang saat ini terjadi kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Padang sebanyak 198 kasus dari klaster salah satu pondok pesantren boarding school.
“Kami menemukan penambahan jumlah kasus positif baru di salah satu pondok pesantren di Kota Padang. Alhamdulillah penanganan sudah kami lakukakan. Seluruh yang positif sudah kita karantinakan,” ujar Hendri.
Adanya klaster baru tersebut menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat yang mengatakan klaster baru terjadi di lingkungan Pesantren Ramadhan.
Terkait isu tersebut, dijelaskan Hendri, hingga saat ini Pesantren Ramadhan masih berjalan sebagaimana mestinya, tentu dengan penekanan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Insyaallah Pesantren Ramadhan tetap kita laksanakan, karena komitmen untuk memberikan pembekalan ilmu agama bagi anak-anak kita,” tutur Hendri.
Pelaksanaannya pun, katanya, juga sesuai dengan imbauan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Barat Nomor: 007/PW/DMI/SB/III/2021 tanggal 22 Maret 2021, yang mengimbau pengurus masjid/mushala dan surau untuk memfasilitasi, menggerakkan dan melaksanakan Pesantren Ramadhan, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agama kabupaten/kota, pemerintah nagari/ kelurahan dan organisasi sosial keagamaan.
Menanggapi yang disampaikan Wako Padang, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dalam melakukan penanganan Covid-19 perlu mengikuti arahan dari Presiden Republik Indonesia, ketika ditemukan kasus positif baru maka dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di level kampung, desa, RW, dan RT.
“Kota Padang memiliki banyak Kongsi Covid-19 ditingkat RT/RW. Menurut hemat kami, inilah yang perlu diperkuat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Padang, termasuk tugasnya mengawasi penerapan prokes” jelas Gubernur. (*)