Padang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Sumatera 3 mendapat amanah melaksanakan penerapan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
BP2P Sumatera III ditunjuk menjadi satu dari tiga Balai dalam pilot project pembangunan zona integritas tersebut. Sosialisasi pun telah dilakukan pada Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat.
Kepala BP2P Sumatera III Zubaidi ST.MT mengatakan, tujuan utama dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM ini adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini sebuah amanah yang besar dari kami di BP2P Sumatera III. Tentunya kami berharap amanah yang diberikan, dapat terlaksana dengan sebaik baiknya, ” Harapnya.
Sementara itu Henny Ferniza, S.T, M.T dalam materinya saat melaksanakan kegiatan sosiasialisasi, menyampaikan materi terkait Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System dan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III siap untuk membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM, ” tuturnya. (*)