Padang — Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pasar Raya Padang ditertibkan oleh tim gabungan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tim SK4 kota Padang, kemarin (20/5). Puluhan PKL yang ditertibkan itu terbukti menyalahi aturan beraktivitas yang telah disepakati.
Dari pantauan media, penertiban dilakukan di kawasan jalan Sandang Pangan, komplek pasar Raya Barat, dan di sepanjang jalan Permindo kota Padang. Sejumlah lapak PKL terpaksa diangkut ke atas mobil petugas karena tidak mengindahkan aturan.
Kepala Disdag kota Padang Andree Algamar menyebutkan, sebelum dilakukan penertiban terhadap lapak PKL di kawasan pasar Raya Padang, pihaknya telah memberikan peringatan dan teguran kepada para PKL.
Setelah dilakukan peringatan tersebut, para PKL di 3 lokasi kawasan pasar Raya Padang tetap tidak menggubris peringatan dan kemudian diberikan tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap lapak-lapak PKL tersebut.
“Jadi penertiban dilakukan di 3 lokasi yakni di jalan Sandang Pangan, komplek pasar Raya Barat, dan jalan Permindo kota Padang. Dalam penertiban tersebut terbukti sejumlah PKL menggelar lapak mereka dari pukul 11.00 WIB,” kata Andree.
Andree menambahkan, sebenarnya dalam aturan dan kesepakatan yang telah disampaikan kepada seluruh PKL, mereka diizinkan untuk berjualan di 3 kawasan pasar Raya Padang itu mulai dari pukul 15.00 WIB, namun pada kenyataannya PKL sudah beroperasi sejak pukul 11.00 WIB dan 12.00 WIB.
Akibatnya, akses lalulintas di kawasan pasar Raya Padang menjadi terganggu dan menimbulkan kemacetan.
Untuk mengatur dan menata, maka dilakukan penertiban terhadap para PKL.
Lebih lanjut dijelaskan Andree, secara umum penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan berjalan dengan aman dan lancar meskipun terdapat beberapa PKL yang tidak terima lapak jualan mereka diamankan oleh petugas.
“Penertiban terhadap PKL di kawasan pasar Raya Padang bertujuan untuk menciptakan kondisi pasar yang lebih teratur dan tertata rapi sehingga memberikan kenyamanan bagi setiap pengunjung yang beraktivitas di kawasan pasar Raya Padang,” sebut mantan Kasat Pol PP Kota Padang itu.
Selain itu penertiban dilakukan agar memberikan efek jera bagi para pedagang yang nekat menggelar lapak dagangan mereka di waktu yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Setelah penertiban ini, pengawasan akan terus dilakukan di kawasan pasar Raya Padang dan pasar-pasar satelit lainnya di kota Padang untuk menciptakan kondisi pasar yang nyaman,” pungkasnya. (kld)