PADANG -Diduga menerima uang terkait perkara narkotika jenis sabu-sabu, seorang oknum polisi berinisial A (26), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Barat (Sumbar). Pasalnya, Penyidik Polda Sumbar, telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.
Tersangka berinisial A tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sekitr pukul 10.00 WIB pagi dan langsung, menuju lantai dua guna pemeriksaan dan adminitrasi. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tampak didampingi kuasa hukumnya.
Dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto, didampingi kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama, Kasi TUT pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Yulius Kaisar mengatakan, tersangka diduga melakukan suap atau janji terhadap suatu perkara tindak pidana umum.
Dikatakannya, tersangka ini ada hubungannya dengan perkara gembong pengedar sabu Yasin Yusuf, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yakninya narotika jenis sabu-sabu.
“Dalam hal ini tersangka, berhubungan langsung dengan Yasin Yusuf, dengan cara menggunakan hand phone. Dan tersangka sering kali meminta uang kepada Yasin Yusuf, dengan jumlah yang berfariasi dengan alasan yang bermacam-macam. Uang tersebut berhubungan erat dengan perkara Yasin Yusuf, untuk total keseluruhannya sebesar Rp23.500.000”katanya, kepada awak media, Senin (24/5) sore.
Disebutkannya, dalam menjalani pemeriksaan tersangka, sempat didampingi kuasa hukumnya.
“Kita telah melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes covid-19 dan hasilnya negatif. Saat ini tersangka kita titipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumbar,”ujarnya.
Ditambahkannya, tersangka dijerat pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 5 ayat 2 jo, pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yang berhasil diwawancai yakninya, Ine Sari Dewi, Riefia Nadra, Rennal Arifin, Devi Diany dan tim mengaku, telah melakukan pengajuan penangguhan terhadap kliennya, namun ditolak.
“Saat ini klien kami ditahan, namun kita menunggu jadwal sidang,”ujarnya.
Dari pantauan dilapangan hingga sore hari, tersangka tampak ke luar dari lantai dua menuju lantai satu dan masuk kedalam mobil. Saat itu, tersangka memakai baju kaos dan celana panjang, dan tampak didampingi oleh beberapa orang polisi berbaju putih lengan panjang. (kld)