Menteri KKP Tegaskan Penataan KJA Danau Maninjau Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat Perikanan
AGAM – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kepada Pemerintah Daerah bahwa penataan Keramba Jaring Apung (KJA) yang selama ini beroperasi di Danau Maninjau, harus dikerjakan secara matang. Sebab penataan jangan sampai menganggu perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan budidaya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Trenggono saat melakukan peninjauan lapangan di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (3/6/2021).
“Saya rasa hal ini perlu dibenahi dengan baik. Namun untuk pembenahan tersebut harus dipikirkan pula kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi petani KJA atau keramba,” tegas Menteri Trenggono.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Trenggono setelah mendengar laporan dari Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Audy Joinaldy dan Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman mengenai over capacity KJA yang ada di Danau Maninjau. Setidaknya pada saat ini terdapat sekitar 17.000 petak KJA di Danau Maninjau. Angka ini melebihi rekomendasi LIPI yaitu maksimal 6.701 kapasitas untuk petak KJA di lokasi tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Andri Warman, tidak semua keramba yang ada di Danau Maninjau adalah milik masyarakat setempat namun milik investor dari luar Agam, yang mana bahkan banyak KJA yang tidak mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah setempat. Untuk itu sebelum melakukan perapihan, Pemerintah Kabupaten Agam akan segera membentuk tim kecil guna melakukan pendataan KJA beserta pemilik serta petani yang bekerja di KJA.
Atas kondisi tersebut, lebih lanjut Menteri Trenggono memberikan solusi terkait dengan perapihan KJA di Danau Maninjau agar masyarakat yang sudah menjadi petani ikan tidak kehilangan mata pencahariannya. Dia pun meminta Pemerintah Daerah untuk menyiapkan lahan baru agar aktifitas budidaya ikan tetap berjalan dengan semestinya namun tidak di Danau Maninjau namun di lokasi yang lebih layak.
“Jika tujuan perapihan ini agar masalah lingkungan terkendali serta pariwisata berkembang dengan baik, saya menyarankan untuk tidak hanya mempertahankan 6.000 keramba (sesuai kapasitas maksimum rekomendasi LIPI) lalu mengurangi 11.000 keramba lainnya. Namun justru dipindahkan semua (17.000 keramba) ke lokasi baru agar tidak terjadi kecemburuan sosial di antara para petani keramba. Masyarakat perikanan ini harus tetap dapat dipertahankan mata pencahariannya sehingga kesejahteraannya terjaga. Jadi secara ekonomi dan ekologi berjalan seimbang. Saya minta Bapak Bupati Agam untuk menyediakan lahannya,” ucap Trenggono memberikan arahan.
Trenggono juga meminta jajarannya melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) bergerak cepat dengan pemerintah setempat dalam menyiapkan lahan serta sistem budidaya yang baik.
Perapihan KJA Danau Maninjau ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat secara daring dengan sektor-sektor terkait mengenai rencana Destinasi Pariwisata Berkelanjutan di lokasi Danau Maninjau pada 18 Mei 2021 lalu.
Selain itu, permasalahan lingkungan yang terjadi akibat adanya KJA juga terus terjadi dikarenakan over capacity KJA yang terjadi di Danau Maninjau. Berdasarkan data LIPI pada tahun 2015 pelet ikan yang disuplai oleh 10 pabrik pakan ikan diperkirakan mencapai 20 ton per hari. Jika sekitar 10% dari jumlah pelet pakan ikan tersebut tidak dimakan oleh ikan dan menjadi limbah lalu mengendap di dasar danau, maka tidak kurang dari 730 ton limbah pakan ikan terkubur di dasar Danau Maninjau setiap tahunnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Trenggono juga menyampaikan harapannya dengan terjaganya ekosistem di Danau Maninjau, akan meningkatkan pariwisata baik itu wisata alam, budaya, hingga wisata kuliner sehingga perputaran ekonomi tidak hanya terbatas pada budidaya ikan namun juga dari sektor yang lebih luas.(*)