Solok Selatan– Tim penyindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Solok Selatan (Sosel), menggeledah dan menyita bukti sejumlah dokumen dan bukti pendukung di dua kantor pemerintah Solsel. Dua kantor pemerintah tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Penggeledahan tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Ambayan Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu. Kamis (17/6) kemaren.
Dari informasi yang dihimpun Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Solok Selatan Muhammad Bardan mengatakan, penggeladahan tersebut terkait kasus pembangunan jembatan Ambayan yang telah ditangani pihak Kejari Padang semenjak dua tahun silam.
“Jadi berkas yang telah disita oleh tim di dua Dinas tersebut terkait perkara dugaan korupsi Jembatan Ambayan. Sebelumnya telah ditetapkan empat orang tersangka yakni, yakni, inisial FR selaku Direktur PT Zulaikha. Inisial AB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Inisial ER sebagai Direktur PT Yaek Ifda Cont. Terakhir, inisal SP sebagai Site Manager/Tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont,” kata M. Bardan.
Ia menegaskan, perkara tersebut merupakan produk Kejari Padang yang sebelumnya telah telah dilakukan penyidikan September lalu.
“Kita akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait barang bukti yang telah digeledah karena di KPK, sebelumnya ada beberapa dokumen pendukung yang ada di KPK. Bilamana tidak ada aslinya kita akan minta legalisirnya oleh KPK sebagai dokumen pendukung untuk perkara ini. Seterusnya kita aka memanggil enam orang saksi lagi yang akan dipanggil pekan depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bilamana tidak ada itikad baik dan kooperatif tidak menutup kemungkinan tersangka akan ditahan.
“Untuk tersangka kita akan menunggu pertimbangan tim penyidik. Apa ada itikad baik pengembalian kerugian negara. Kalau tidak kita akan lakukan tahan. Untu kisaran kerugian negara mencapai Rp 1 Milyar lebih, kepastian kerugian negera kita juga menunggu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat, “terangnya.
Terkait kasus Ambayan sendiri, telah ditangani oleh Kejari Solok Selatan senjak tahun 2018. Informasi sementara, kegiatan pembangunan jembatan Ambayan menggunakan Pagu dana APBD Solsel sekitar Rp14,1 miliar.
Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019. Bila rampung, jembatan Ambayan menghubungkan jalan kabupaten dari Kiambang, Nagari Koto Baru menuju Pasar Muara Labuh. Namun dalam pelaksanaannya, jembatan tersebut tidak selesai. (kld)