Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Keputusan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor: 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Dalam SE tersebut, sejumlah ketentuan dan aturan harus dipatuhi oleh masyarakat, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua tingkat pendidikan dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.
“Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah,” kata Hendri Septa, Senin (12/7/2021).
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
“Aturan (50 persen) itu juga berlaku terhadap kegiatan pasar modal, Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang meliputi operator seluler, pusat data, internet, pos dan media, perhotelan non-penanganan karantina, dan industri yang berorientasi kepada ekspor,” katanya.
Pada pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan sistem Staff Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan tetap beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi bahan pokok pangan, makanan dan minuman, objek vital nasional, pupuk, semen, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
“Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat tetap buka 24 jam, sementara kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang,” ujarnya.
Untuk kegiatan ibadah, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dengan menjaga jarak satu meter dan membawa peralatan salat masing-masing.
“Khusus pelaksanaan Qurban, panitia akan mengantarkan daging kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Selain itu, dalam SE tersebut juga ditekankan kepada masyarakat untuk tak menggelar resepsi pernikahan terlebih dahulu. Warga juga diminta untuk tak mengadakan kegiatan yang bersifat mengundang keramaian seperti kesenian, budaya, serta pelaksanaan kegiatan pada area publik, termasuk juga dalam hal ini pertemuan, rapat, seminar yang dilaksanakan secara tatap muka.
Kemudian, penggunaan transportasi umum dan kendaraan sewa masih bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan yang menerapkan prokes lebih ketat.
Pemko Padang juga melakukan penyekatan pada pintu masuk atau akses ke Kota Padang dengan persyaratan menunjukkan kartu vaksin minimal satu kali vaksin pertama, menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau rapid antigen H-1. Namun, kebijakan itu dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Sejumlah lokasi penyekatan untuk masuk ke Kota Padang di antaranya, di perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Pariaman (kawasan Bypass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus dan Muara. (Dil)