PADANG – Diduga adanya tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Solok, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM-AWAK), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Kedatangan Ketua LSM AWAK Defrianto Tanius yang didampingi Koordinator Divisi Investigasi dan Penelitian LSM AWAK terkait memberikan laporan Kejati Sumbar terkati adanya dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok.
“Kedatangan kami kesini, guna melaporkan dugaan korupsi di DPRD Solok terkait perjalanan fiktif dan pungli ( pungutan liar) di DPRD Kabupaten Solok ,”kata Ketua LSM AWAK Defrianto Tanius dan Koordinator Divisi Investigasi Penelitian LSM AWAK Ardi, Senin (26/7).
Dijelaskannya, terdapat beberapa hal yang dilaporkan yaitu, perjalanan fiktif di Sekretaris DPRD Kabupaten Solok.
“Perjalanan fiktif sekretariat DPRD Kabupaten Solok, hanya diminta sekretariat DPRD yang menjalankan perjalanan dinas serta menyelesaikan perlengkapan Administrasi. Dimana terdapat video yang disampaikan oleh staf sekretariat DPRD yang berdurasi 2 menit. Dimana pegawai DPRD tersebut berinisial PD, DP,N, dan kawan kawan,” sebutnya.
Selain itu, LSM AWAK juga melaporkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok yang diduga melakukan pemungutan liar (pungli) di Sekretariat DPRD dengan modus, Sekretaris DPRD tidak mau meneken Surat Perintah Tugas (SPT) jika tidak dikasih uang dan bukti video terlampir dalam laporan.
Tak hanya itu, LSM AWAK juga melaporkan, dugaan korupsi, karena pengalihan anggaran Bamus 176 yang mana seharusnya sesuai agenda di Bamus.
“Acaranya di Kota Padang sementara itu pada DPA anggaran di DPRD tempatnya di Padang, akan tetapi dilaksanakan di Cinangkiek yang tidak jelas surat izinnya dan tidak ada perefisiannya,”sebutnya.
LSM AWAK juga melaporkan tentang, perjalanan Dinas Anggota DPRD, yang berinisial DA dan kawan kawan.
“Fiktif karena tidak disertai SPT dari Ketua DPRD Kabupaten Solok dan ada juga perjalanan dinas yang illegal pada tanggal 1 s.d 4 Juli 2021. Perjalanan dinas berinisial Z,LF,O, dan IM, pada tanggal 7 s.d 10 Juli 2021 diduga illegal dan fiktif. Dan Z yang belum mengembalikan temuan BPK tahun 2018, 2019 dan 2020,”terang Defrianto Tanius.
Sementara itu, terkait temuan BPK tentang perjalanan dinas fiktif yang tidak dibayar oleh beberapa Anggota DPRD lama, sudah diperintahkan oleh Bupati Solok untuk membayar, tapi sampai saat ini belum dibayar. Sudah berkali-kali diperingati tetap tidak dibayar (bukti terlampir)
“Untuk temuan BPK yang berinisial IM dan LE ke Pekanbaru dengan LHP nomor : 43.B/LHP/XV.III.PDG/05/2021, bahwa diduga keduanya tidak menginap di Hotel Grand Madina seperti SPJ yang mereka lampirkan ke bendahara keuangan sehingga, menimbulkan kerugian negara dan disimpulkan perjalanan mereka itu fiktif,”ungkapnya.
Disebutkannya, untuk perjalanan dinas fiktif atas berinisial S dan MI dengan Nomor SPT : 172 /DPRD-2021 pada tanggal 19 s.d 22 Mei 2021 Ke Pekanbaru, akan tetapi dalam facebook sebagai mana disampaikan oleh sejumlah sumber, terlihat MI pada tanggal 20 Mei 2021 berada di guest house atau rumah Bupati Solok bersama Septrismen.
“Kita hanya berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada aparat yang berwenang terkait dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok. Terkait pembuktian dari informasi dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejati Sumbar,”tukasnya.
Dalam pembahasan dan pemberkasan informasi dugaan korupsi lainnya, namun tentu masih menunggu peristiwa hukumnya telah terjadi.
“Maksudnya setelah terjadi kerugian terhadap keuangan negara (pekerjaan telah dibayarkan), pada saat itulah informasi dugaan korupsi itu kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum. Sangat banyak, baik kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi serta kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten/Kota,”imbuhnya.
“Intinya kita menunggu pekerjaan serah terima, jika telah dibayar dan serah terima berarti telah ada kerugian terhadap keuangan negara sehingga peristiwa hukumnya telah terjadi,” tutupnya.
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Vivin Suhendra saat ditemui di ruangannya, membenarkan bahwa ada surat masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumbar, dimana alurnya diteruskan ke Tata Usaha, dan baru pimpinan yakni Kajati Sumbar.
“Nah baru dari situ, akan eksposisi oleh pimpinan, apakah nanti ke bidang intelijen atau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok,” sebut Suhendra.
Ditempat terpisah, saat awak media mengkonfirmasi ke Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengaku, kaget dan tidak mengetahui prihal perkara yang dilaporkan oleh LSM AWAK kepada Kejati Sumbar, terkait dugaan perjalanan fiktif pungli dan korupsi anngota DPRD dolingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Solok.
“Saya baru mengetahui hal ini. Nanti kita kroscek terlebih dahulu perihal permasalahan ini di DPRD Kabupaten Solok. Namun demikian, kita harus menjunjung azaz praduga tidak bersalah dan menghormati azas hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” kata Dodi Hendra.(*)