PADANG – Dinilai bersalah melakukan tindakan pidana asusila, terdakwa C (33) yang merupakan oknum anggota Polisi dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
“Menghukum terdakwa selama enam tahun, denda Rp800 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan,”kata Hakim ketua sidang Juandra, saat membacakan amar putusan, Rabu (28 /7).
Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 76 Jo pasal 81 ayat 2.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) , Rezki Februarianto bersama tim, akan mengajukan banding. Sidang yang berlangsung secara online, tampak membuat tim PH terdakwa kecewa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa dengan hukuman pidana, selama delapan tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar lima ratus juta rupiah, bila tidak membayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa C pada tanggal 7 April 2020, sekitar pukul 00.30 Wib. Mendatangi rumah korban yakninya Mawar (nama samaran), di jalan Kampung, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Waktu itu, terdakwa meminta izin kepada orang tua korban, untuk membawanya ke Polsek Padang Selatan sebagai saksi. Namun korban malah dibawa ke rumah terdakwa yang tidak jauh dari, rumah korban.
Lalu terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan membawa korban ke dalam kamar adik terdakwa. Sesampai disana terdakwa melepaskan pakaiannya, dan korban menolak.
Kemudian, terdakwa membawa korban ke lantai dua rumah terdakwa. Namun terdakwa tidak bisa menolak dan terjadi
lah perbuataan asusila tersebut.Akibatnya, korban mengalami kesakitan pada kemaluannya.(kld)