PADANG, —Berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Izet terhadap sopir truk PT Semen Padang telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
“Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas kasus dinyatakan telah lengkap pada Rabu (25/8),” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi, Jumat (27/8).
Ia mengatakan pihaknya akan segera mengirim pemberitahuan kepada Direskrimum Polda Sumbar agar proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua.
Dalam perjalanan prosesnya, berkas kasus tersebut pernah dipulangkan satu kali oleh JPU Kejati Sumbar yaitu Deswiarni dan Eli Roza Cs karena belum lengkap atau P19.
“Setelah proses tahap dua dilakukan maka jaksa akan segera menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke pengadilan,” jelasnya.
Fadlul mengungkap, Izet dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu yang dimiliki.
Atas jeratan pasal tersebut tersangka Izet yang sempat “buron” beberapa hari usai videonya viral terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Fadlul menjelaskan bahwa tindakan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan dapat menimbulkan kerugian bagi korban, serta meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan Izet beserta barang bukti kepada JPU.
Sebelumnya Izet menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalakan sopir truk di kawasan PT Semen Padang. Dia ditangkap pihak Polda Sumbar pada Kamis (15/7) di Kabupaten Tanah Datar.
Usai ditangkap polisi tersangka Izet sempat maenyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak akibat tindakan pemerasannya, sebagaimana video yang viral di media sosial.
Sementara itu, Daniel Jusari,Penasehat Hukum tersangka Izet mengatakan, kasus yang menimpa kliennya terdampak sosial terhadap keluarga kliennya.“Setelah video itu viral, pihak keluarga Izet, kena bully netizen. Oleh sebab itu, kami meminta hentikan bully terhadap keluarganya,” ucap Daniel Jusari, di Mapolda Sumbar.
Sebagai kuasa hukum, Daniel Jusari sangat berharap sekali tidak ada lagi bully kepada keluarga kliennya itu, sebab dampak sosial membuat mental keluarganya down. “Karena yang salah itu dia (Izet),sedangkan keluarganya tidak tahu
apa-apa,” papar Daniel, dari Kantor Hukum Integrity, Padang.
Ia menyampaikan, kliennya telah mengakui kesalahan, dan sudah meminta maaf kepada korban dan berdamai. Selain itu, juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Sebenarnya klien saya itu orang baik, dan penyayang terhadap keluarga, istri dan anak-anaknya. Namun, saat itu dia dalam pengaruh alkohol, karena pergaulan,”pungkasnya.(hen)