Kakanwil Kemenkumham Sumbar Beri Arahan Mitigasi Risiko Bencana dan Kondisi Darurat Kepada Lapas se Sumbar
Padang – Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya mengadakan pertemuan secara virtual dengan seluruh Pejabat Struktural Kantor Wilayah dan Ka-UPT Lapas di Lingkungan Kemenkumham Sumbar pada Kamis (9/9).
Hal ini dilakukan dalam rangka Pemberian Arahan terkait Mitigasi Risiko Bencana dan Kondisi Darurat menyusul terjadinya peristiwa musibah kebakaran yang terjadi pada Lapas Kelas I Tangerang Banten pada Rabu dini hari (8/9).
Sebelumnya, Kakanwil juga telah mengeluarkan petunjuk arahan (jukrah) pada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di Sumatera Barat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat No: W3.OT. 02.02-229 tanggal 8 September 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana pada UPT Pemasyarakatan.
Dalam Surat Edaran tersebut Andika Dwi Prasetya menginstruksikan pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran pada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Sumatera Barat dan agar seluruh Ka-UPT segera melaporkan hasil upaya yang telah dilakukan pada kesempatan pertama pada Kakanwil.
Andika mengapresiasi laporan yang telah dikirimkan oleh beberapa UPT, diantaranya Lapas Kelas III Suliki yang telah memberikan laporan detail terkait upaya pengecekan kondisi instalasi kelistrikan di lapas dan koordinasi dengan pihak terkait yang telah dilakukan.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi Rutan Kelas IIB Sawahlunto yang telah mencanangkan kegiatan simulasi penanganan kondisi darurat bagi pegawai dan WBP di lingkungan Rutan Sawahlunto pada esok hari (10/9).
“Seluruh Satuan Kerja di Wilayah Kemenkumham Sumbar secara rutin telah melakukan upaya-upaya Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana berupa pengawasan dan monitoring berkala, namun demikian kita harus terus berusaha melaksanakan upaya terbaik, dan terus berupaya meningkatkan upaya pencegahan bencana. Terutama pasca kejadian di Lapas Tangerang, menjadi salah satu momentum kita untuk melihat kondisi pada satuan kerja kita dan menanggulangi risiko-risiko yang sama,” ujar Kakanwil.
Pihaknya juga menginstruksikan agar seluruh satuan kerja semakin meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi dan stakeholder terkait untuk dukungan dan kerjasama dalam mitigasi risiko dan pencegahan kejadian kedaruratan, diantaranya dengan PLN, Dinas Damkar, maupun BPBD.
“Koordinasi dengan PLN atau ahli instalasi untuk lakukan pengecekan seluruh instalasi listrik. Lakukan upaya perbaikan terhadap kondisi instalasi listrik yang tidak sesuai standar”, tutur Kakanwil dalam arahannya.
Selanjutnya Andika memberi arahan bagi seluruh satuan kerja untuk berkoordinasi dengan Dinas Damkar untuk memastikan ketersediaan dan kesiapan pakai alat pemadam api ringan, seperti pompa hydran/firefighting pump set.
Kakanwil juga menginstruksikan agar Divisi Administrasi Kantor Wilayah maupun UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian di Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ataupun Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk melatih para pegawai satuan kerja juga WBP di Lapas/Rutan/LPKA untuk siap dan terampil dalam melakukan tindakan yang diperlukan apabila terjadi kedaruratan.
“Mari bersama kita lakukan langkah strategis, beruupa pengecekan kembali kondisi pada satuan kerja masing-masing dan koordinasi dengan pihak terkait. Kemudian agar dibuatkan laporannya agar dapat dimonitor tindak lanjut yang benar-benar membawa manfaat”, ujar Kakanwil.
Sebelumnya, pada Rabu (8/9), Kakanwil juga bertolak untuk mengunjungi beberapa Lapas, Rutan, dan LPKA diberbagai Kota/Kabupaten di Sumatera Barat dalam rangka pengecekan kondisi dan pemberian arahan terkait kewaspadaan dan pengendalian terhadap risiko terjadinya keadaan darurat bencana khususnya kebakaran.
Kunjungan ini dilaksanakan pada Rabu (8/9) dari siang hingga malam hari pada 5 UPT Pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas III Suliki, LPKA Kelas IIB Tanjung Pati Lapas Kelas IIB Payakumbuh, Lapas Kelas IIB Pariaman, dan Rutan Kelas IIB Padang.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.