Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang panggil Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang Agus Suardi, Selasa (21/9/2021). Pemanggilan tersebut dilakukan aparat penegak hukum tersebut, karena adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam surat panggilan Kejari Padang dengan nomor B.3671/L.3.10/fd/I/09/2021 tertanggal 17 September 2021 itu ditulis bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah tahun anggaran 2020.
Tidak hanya Agus Suardi yang saat ini menjabat Ketua KONI Sumbar yang dipanggil, dua orang dari unsur KONI Padang dan Dispora Padang juga dipanggil untuk klarifikasi pada waktu yang berbeda.
Pertama pada hari Senin (20/9/2021) adalah Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang bernama Junaldi. Selanjutnya pada hari Selasa (21/9/2021) yang dipanggil Ketua KONI Kota Padang Agus Suardi dan Bandara KONI Kota Padang Kennedi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang Ranu Subroto membenarkan pemanggilan petinggi induk organisasi olahraga tersebut. Pemanggilan mereka hanya sekadar untuk klarifikasi.
“Ada laporan masuk ke Kejari, kita panggil dan klarifikasi saja,” kata Ranu kepada wartawan.
Ranu menyebutkan, kasus ini baru dugaan. Jika ada indikasi temuan tindak pidana, bisa saja status kasus ditingkatkan.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan, pemanggilan ini dilakukan untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana melawan hukum dan kerugian keuangan negara atau tidak.
“Penyelidikan masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak terkait lain yang akan kita mintai keterangan,” sebut Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.