Rakor Bersama Deputi Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Hendri Septa Paparkan Pengelolaan Sampah di Padang
PADANG – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Marves serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian ESDM disertai Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, Wali Kota Padang Hendri Septa memaparkan perihal pengelolaan persampahan dan rencana penggunaan teknologi metode Refuse Derived Fuel (RDF) di Kota Padang.
Diketahui, sebelum Rakor tersebut diawali dengan peninjauan langsung ke Lokasi TPA dan Incenerator yang berlokasi di Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatah Koto Tangah.
Wako Padang menjelaskan, terkait pengelolaan sampah di Kota Padang, Pemko Padang sudah mengatur segala sesuatunya.
“Sampah yang dihasilkan warga Padang memang cukup banyak. Dimana per harinya yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin berkisar sampai 450 Ton,” ungkapnya yang didampingi Kepala DLH Mairizon saat itu.
Selanjutnya terang Hendri, saat ini pihaknya tengah mengupayakan perluasan lahan di TPA Air Dingin. Dimana saat ini baru yang bisa difungsikan seluas 16 hektare.
“Sebenarnya 33 hektare, cuma 17 hektare lagi belum dibebaskan Perluasan ini penting kita upayakan mengingat sampah yang dihasilkan warga terus meningkat. Kita tentu berharap dukungan untuk upaya tersebut, terutamadari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian LHK dan Kementerian ESDM,” bebernya berharap.
Lebih jauh orang nomor satu di Padang itu mengungkapkan sekaitan metode RDF sebagai salah satu metode yang dilakukan pihaknya dalam pengelolaan sampah di Padang.
“Metode RDF ini yaitu bagaimana memberikan perlakuan sehingga sampah dapat menjadi bahan bakar atau salah satu sumber energi. Diharapkan dengan metode ini, sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi menggantikan batu bara sehingga pemakaian batu bara dapat berkurang,” ungkapnya.
Kemudian Wali Kota Padang itu menyatakan bahwa berdasarkan hasil studi kelayakan, metode RDF ini ditinjau dari analisis kelayakan ekonomi, lingkungan dan sosial. Berdasarkan kebijakan dan peraturan serta kelembagaan metode RDF ini layak untuk dilaksanakan di Kota Padang.
“Sesuai studi kelayakan, jika RDF Plant berkapasitas 535,45 ton per hari, tidak hanya sampah harian Kota Padang yang dimanfaatkan dengan RDF ini, namun juga sampah yang menumpuk di TPA juga dapat dipergunakan sebagai bahan baku (green mining).”
“RDF Plant akan ditempatkan di TPA Aie Dingin dengan memanfaatkan lahan seluas 3 Hektare dan bahan bakar hasil olahan RDF plant ini nantinya akan dimanfaatkan oleh PT. Semen Padang dan PLTU Teluk Sirih. Kita berharap semuanya berjalan dengan lancar tentunya,” pungkas wako mengakhiri. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.