Sengketa Warisan Keluarga Berujung Ke Ranah Hukum, Nurzal Hidayat dan Keluarga Pinta Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi
Padang – Nurzal Hidayat dan keluarga tak terima harta pusaka tinggi yang berada di Jalan Sutomo nomor 50 Kecamatan Padang Timur dan harta warisan peninggalan orangtua di Kelurahan Koto Luar Kecamatan Pauh Kota Padang dikuasai oleh Shofiyah Binti M Havis Yusuf.
Ia melalui kuasa hukum Yenni Ruspa dan Rekan mengajukan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi atas harta pusaka tinggi kaum (Alm) H Diamilah Suku Chaniago Panyalai, pada Kamis (14/10/2021) besok. Pasalnya objek perkara di dua tempat ini akan dieksekusi oleh Pengadilan Agama Padang dalam waktu dekat, sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI nomor 28 PK/AG/2021.
Seperti diketahui, kasus perdata tersebut bermula dari gugatan Mushadiq yang merupakan adik kandung nomor tiga, kepada Nurzal Hidayat beserta tiga saudara lainnya bernama Zurriyati M,Mersi Kurniati dan Ida Mursyida dari pernikahan orangtua (alm) Zulkarnaini Sy dengan (alm) Nuriah Binti Muhamad Isa.
Dua objek sengketa ini adalah sebidang tanah seluas 1.555 meter persegi, segala bangunan dan tanaman yang berdiri dan melekat diatasnya di Jalan Sutomo Kecamatan Padang Timur. Lalu sebidang tanah seluas kurang lebih 957 meter persegi beserta bangunan dan tanaman yang berdiri dan melekat diatasnya di Kelurahan Koto Luar Kecamatan Pauh.
“Jadi, Shofiyah Binti M Havis Yusuf konon istri sah nya (Alm) Mushadiq. Sebenarnya kasus ini sudah inkrah di Mahkamah Agung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan sejak 19 Februari 2020, berdasarkan Surat Putusan Nomor 21 K/Ag/2020. Namun setelah Mushadiq meninggal pada Juli 2020 akibat Covid 19, Shofiyah bersama kuasa hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 3 Desember 2020,”kata Kuasa Hukum Nurzal Hidayat dkk, Yeni Ruspa kepada media, Rabu (13/10/2021).
Yenni Ruspa menjelaskan, kasus perdata ini sudah inkrah di tiga tingkatan pengadilan. Pertama Pengadilan Agama Padang dengan Putusan Nomor 649/Pdt.G/2018/PA tertanggal 26 Maret. Kemudian dikuatkan dengan perbaikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang dengan putusan nomor 29/Pdt.G/2019/PTA.Pdg tanggal 8 Agustus 2019. Serta permohonan kasasi atas putusan tersebut ditolak dengan perbaikan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 21 K/Ag/2020 tanggal 19 Februari 2020.
Menetapkan hak penggugat atas objek tanah masing masing 2/7 bagian dari 1555 meter persegi di Jalan Sutomo, dengan hak penggugat 444 meter. Lalu hak penggugat 2/7 bagian dari 957 meter persegi dengan hak penggugat 237 meter persegi di Kelurahan Koto Luar.
“Keluarga tentu berpikir kasus ini sudah selesai, karena sudah Inkrah. Mushadiq pun juga tidak ada lagi mempermasalahkan. Namun anehnya, setelah Mushadiq meninggal, malah istrinya yang mengajukan PK. Kami selaku kuasa hukum beserta keluarga Nurzal Hidayat tentu terkejut dengan adanya PK, ini,”ucapnya.
Pihak keluarga pun sebut Yenni Ruspa, merasakan banyak kejanggalan atas status Shofiyah sebagai istri sah Mushadiq. Hal ini terlihat dari perbedaan buku Akta Nikah asli dan akta nikah duplikat serta Kartu Keluarga (KK) dan anak anak dari Shofiyah ini.
Di buku akta nikah asli nomor 356,27,IX,2004 yang tertera atas nama Mushappiq SE dengan status Jejaka dan nama orangtua Zulkarnain, serta nama istri Shofia tanggal lahir 21 April 1972 dengan status perawan nama orangtua M Hafiz Yusup.
Pada buku akta nikah duplikat malah berubah menjadi Mushaddiq dengan nama orangtua berubah menjadi Zulkarnaini Sy dan nama istri berubah menjadi Shofiyah dengan nama orangtua M Havis Yusuf. Bahkan status perawan nya hilang juga di buku akta nikah duplikat.
Di Kartu Keluarga (KK), malah nama yang tertera menjadi Shovia Mushaddiq dengan tanggal lahir 21 April 1973, dari semula 21 April 1972. Kemudian di KK tersebut ada lagi tercantum tiga anak dengan masing masing lahir pada tahun 1996, lahir pada tahun 2001 serta lahir tahun 2003.
“Di Buku Nikah, mereka nikah pada 19 Juli tahun 2004 dengan status perawan. Nah ini tiba tiba saja di KK muncul tiga anak dengan kelahiran dibawah tahun 2004. Janggal sekali di KK yang tertera ini.
Semua perubahan dari data pernikahan mereka tidak sesuai dengan Pasal 37-38 Permenag (Peraturan Menteri Agama) no 20 tahun 2019 dan aturan lainnya terkait hal ini<span;>”tandasnya.
Pihaknya berharap Pengadilan Agama Padang mengabulkan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi ini
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Alm Mushadiq dan Shofiyah Erizal Efendi mengatakan bahwa perkara yang sedang ditangani sudah 4-0 dengan hasil kliennya menang telak. Apa yang didalilkan Nurzal Hidayat sudah diuji di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), serta Peninjauan Kembali (PK).
Tinggal lagi eksekusi damai seluas 444 meter bujung sangkar di Jalan Soetomo dan 200 meter bujur sangkar di Koto Luar Pauh. Eksekusi tertunda karena sedang masuk tahapan aamaning tahap ketiga.
“Aamaning pertama 30 September, Aamaning kedua 14 Oktober. Setelah itu kita ajukan permohonan eksekusi, muncul aamaning tahap ketiga pada 28 Oktober mendatang. Secara hukum apa yang mereka dalilkan sudah di bantah pengadilan. Bahwa putusan kasasi Mushadiq adalah pewaris adalah benar. Perkara itu sudah 4-0,”ungkapnya.
Perkara ini ungkap Erizal bukanlah perkara Harta Pusaka Tinggi. Karena objek perkara sudah bersertifikat dan atas nama orangtuanya. Kalau harta Pusaka Tinggi ini jelas ada aturannya dalam Perda No 6 tahun 2008.
Pihaknya sengaja ajukan Peninjauan Kembali (PK), karena harus ada refunding atau hukum baru di peradilan agama. Bahwa setelah harta warisan dibagi, bahwa pihak satu bisa innatura. Jika tidak tercapai, maka bisa lelang eksekusi. Kalau tanah itu mencukupi luasnya, kenapa tidak dibagi.
“Ini tujuan kita PK. Tindakan ini menunjukkan bahwa kita sebagai kuasa hukum, profesional dalam menangani perkara,” ucap Erizal. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.