Padang —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar bakal segera memanggil dan memeriksa 13 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman.
“Kita akan panggil (para tersangka) secepat mungkin,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto kepada media, Rabu (10/11).
Dia menjelaskan, ke-13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menurut penyidik, alat bukti telah terpenuhi sesuai aturan perundang-undangan.
Setelah surat perintah penyidikan terbit, lanjut Suyanto, dilakukan penyidikan umum untuk membuat terang tindak pidana, guna menentukan tersangka.
“Nah, tersangka sudah kita tetapkan, Jumat (29/10) lalu. Sekarang penyidikan khusus. kita sedang proses pemberkasan. 13 tersangka diproses dengan 11 berkas terpisah,” terangnya.
Dia menambahkan, sebanyak 100 lebih saksi saat penyidikan umum kembali dipanggil pada penyidikan khusus ini untuk melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan.
“Setelah itu baru dilakukan pemanggilan tersangka. Kita akan panggil secepat mungkin. Jumat (12/11) kita evaluasi apakah saksi yang kita panggil itu sudah datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi masing-masing berkas tadi,” sebutnya.
Setelah itu pihaknya mengagendakan pemanggilan para tersangka yang sudah di tetapkan. Namun belum tahu apakah mereka akan langsung ditahan. Tergantung penyidik.
Lebih lanjut, Eks Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin Sumatera Selatan ini menyebut, proses penyidikan terus bergulir.
“Tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Tergantung alat bukti nanti,” ujar Suyanto. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.