Kejari Padang Kembalikan Keuangan Negara Rp 50 Juta Pembayaran Denda Perkara Penyogokan Gembong Narkoba
Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.000.000 untuk pembayaran denda dari terpidana Aritsu Mughni Al Haadi, dari hasil perkara penyogokan yang dilakukan gembong narkoba.
Pria berusia 26 tahun ini dijerat dengan hukuman 1 tahun 4 bulan atas kasus menerima uang dalam perkara narkotika jenis sabu. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dugaan suap tersebut dalam perkara yang melibatkan gembong narkoba kelas kakap Yasin Yusuf, yang saat ini berstatus sebagai terpidana dengan dakwaan kasus pidana umum narkotika jenis sabu.
Dirinya dijerat pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Padang Ranu Subroto melalui Kasi Pidsus Therry Gutama kepada media Senin (22/11) mengatakan, pengembalian kerugian negara telah disetor Kejari Padang ke kas negara melalui Bank BNI.
Kata Therry, Kejari Padang senantiasa berupaya intens menegakkan supremasi hukum di Kota Padang dengan mengungkap kasus – kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan baik tanpa adanya kegaduhan.
Tak hanya itu, pria yang pernah menjabat Kasi Pidum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, juga berkosentrasi untuk berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara melalui para terpidana dengan cara persuasif.
Jika terpidana tidak ada iktikad baik dalam mengembalikan keuangan negara ucap Therry, maka aset yang dimiliki terpidana akan disita sebagai jaminan untuk membayar kerugian keuangan negara.
“Alhamdulillah terpidana punya iktikad baik untuk mengembalikan keuangan negara secara tunai kepada Kejari Padang. Tadi juga langsung di setor tunai oleh Kasubsi Penuntutan dan Eksaminasi Liranda Mardhatillah kepada Bank BNI untuk dimasukkan ke kas negara,” sebut pria yang juga pernah menjabat Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini.
Lebih lanjut Therry mengungkapkan, hingga saat ini Kejari Padang telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Tak tertutup kemungkinan, pengembalian kerugian negara juga akan bertambah seiring dengan pengungkapan kasus lainnya.
“Kasus pengadaan tanah UIN Imam Bonjol Padang telah berhasil kami kembalikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta, serta kasus Aritsu Mughni sebesar Rp 50 juta. Tak kami pungkiri juga, akan ada penambahan,”pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.