Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus memantau penggunaan dana bergulir koperasi di Kota Padang dari tahun 2010 hingga sekarang. Sumber dana dana bergulir untuk koperasi berasal dari APBD Kota Padang, APBD Sumbar dan APBN Kementerian terkait.
Alhasil, ada dua koperasi yang saat ini sudah berperkara oleh penegak hukum yang berada di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun tersebut.
Perkara pertama kasus penyelewengan dana KJKS Ampalu Nan XX tahun 2013-2014 yang saat ini sedang dalam tahap kasasi. Perkara kedua dugaan penyelewengan sana KJKS Koto Lua Kecamatan Pauh tahun 2019-2020 yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
“Modus penyelewengan pada kasus KJKS ini adalah dengan melakukan pinjaman fiktif,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Ranu Subroto melalui Kasi Pidsus Therry Gutama kepada media.
Untuk kasus kedua sebut Therry, kasusnya sudah mulai diproses sejak adanya laporan auditor independen pada 16 November 2020, kemudian dilakukan penyelidikan 18 Januari 2021, lalu masuk ke tahap penyidikan pada 2 Maret 2021 dan laporan Auditor Tim Kejati Sumbar pada 10 Agustus 2021.
“Dari auditor independen dan auditor Tim Internal Kejati Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus kedua ini sebesar Rp 267,5 juta. Saksi yang sudah kita periksa sebanyak Rp 20 orang, termasuk manejer koperasi,” kata Therry.
Ia menegaskan, akan terus melakukan pemantauan terhadap koperasi bermasalah di Kota Padang yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.