Padang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman. Penahanan tersangka berinsial SE akan dilakukan 20 hari kedepan.
Dengan wajah muram, Ia datang ke kantor Kejati Sumbar Jalan Raden Saleh pukul 10.00 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan didampingi oleh kuasa hukum dan langsung di jebloskan ke Rutan Anak Air bersama 12 orang tersangka lainnya.
“Jumlah tersangkanya keseluruhan 13 orang, karena minggu lalu satu orang tak hadir karena sakit, maka dijadwalkan hari ini,”kata Aspidsus Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asintel Mustaqpirin serta Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Padang Fifin Suhendri kepada media Selasa (7/12) sore kemarin.
Dikatakan Suyanto, setelah seluruh tersangka ditahan, jaksa segera merampungkan berkas perkara, supaya segera naik ke meja persidangan.
Selain itu, mantan Kajari Musi Banyuasin ini menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidananya lima tahun ke atas. Jadi tiga pasal yang kita sangkakan pada tersangka ini ancaman pidananya 20 tahun. Makanya kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
Pada sisi lain, Suyanto mengungkap, proses penyidikan masih terus berjalan. Sejauh ini pada tingkat penyidikan, pihaknya telah memeriksa 80 orang saksi. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Kita akan tetap berjalan. Artinya penyidikan kita tidak berhenti. Kita kerja ini alat bukti, kalau memang alat bukti nanti bisa kita peroleh (tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain). Minimal dua alat bukti,” terangnya.
Suyanto mengungkap, hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini senilai Rp 27 miliar. Namun untuk angka pasti, akan dihitung pihak BPKP.
Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar kata Suyanto, diantaranya berdasarkan penerimaan kuitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.
“Sejauh ini belum ada yang mengembalikan kerugian keuangan negara. Tapi kami akan berusaha melakukan pelacakan aset. Namun pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus tindak pidana,” tegas Suyanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan 12 tersangka pada Rabu (1/12). Tersangka pertama berinisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang, berinisial kedua, YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, inisial ketiga J, keempat RN, kelima, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN, dan keenam, BK warga masyarakat penerima ganti rugi, kemudian ketujuh NR masyarakat penerima ganti rugi.
Selanjutnya kedelapan, SP masyarakat penerima ganti rugi, kesembilan, KD masyarakat penerima uang ganti rugi, seterusnya (10) AH masyarakat penerima ganti rugi. (11) RF masyarakat penerima ganti rugi, (12) SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.