Polda Sumbar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Penghentian Penyelidikan Surat Permintaan Sumbangan Gubernur Sumbar
PADANG – Penghentian Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi/ Pungutan Liar melalui Surat Permintaan Sumbangan Gubernur Sumbar kepada pihak ketiga Tahun 2020 berujung di Praperadilankannya Polda Sumbar.
Pada hari Rabu (21/12) di Pengadilan Negeri ( PN) Padang dilangsungkannya sidang perdana praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumbar yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi atau pungutan liar (pungli) melalui Surat Permintaan Sumbangan Gubernur Sumatera Barat.
Dari informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Padang, pihak termohon Polda Sumbar tidak hadir sampai pukul 12.00 WIB siang. Hakim Juandra SH tetap membuka sidang yang hanya dihadiri oleh MAKI.
“Kami dari pemohon menyatakan kecewa dengan sikap Polda Sumbar yang tidak menghadiri panggilan sidang ini,” kata Koordinator MAKI, Boyamin kepada hakim dipersidangan, Rabu (22/12).
Ia menambahkan, mengaku kecewa karena sudah menjadi kewajiban untuk menghadiri panggilan sidang. Akan tetapi, lanjut dia, pihak Polda Sumbar yang berada di Kota Padang malah tidak menghormati panggilan Pengadilan.
” “MAKI dari Jakarta saja hadir, tapi Polda yang dekat malah tidak hadir,” sebutnya.
Menurut Boyamin, Polda Sumbar harusnya memberikan contoh kepada masyarakat Kota Padang untuk taat dengan hukum, apalagi Pengadilan.
“Pihak kepolisian selalu mengimbau kepada masyarakat untuk memenuhi panggilan, taat hukum, tapi kali ini berbeda. Malah polisi yang tidak memenuhi panggilan. Panggilan dari Pengadilan, bukan dari Boyamin MAKI,” ujarnya.
“Penyelidikan sudah dihentikan, padahal Dirreskrimsus Polda Sumbar belum melakukan permintaan klarifikasi dan atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumatra Barat,” sambungnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Setianto mengatakan, belum mengetahui perihal ketidak hadiran pihak Polda Sumbar pada sidang praperadilan itu. ” Saya baru mengatasi dari wartawan, dan akan cek terlebih dahulu, nanti kita informasikan lagi,” katanya singkat via telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, termohon (Direskrimsus Polda Sumbar) tanpa alasan yang berdasar hukum telah melakukan Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi/ Pungutan Liar melalui Surat Permintaan Sumbangan Gubernur Sumatera Barat kepada pihak ketiga Tahun 2020 dengan alasan tidak cukup bukti.
Sebelumnya, Pendaftaran gugatan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Padang Senin (29/11/2021) dan telah diterima Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara Nomor : 02/Pid.Prap-TPK/2021/PN.PDG.(kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.