Tanahdatar, Intrust – Rumah Tahanan Kelas II B Batusangkar melakukan kerjasama dan MoU dengan LBH Fiat Justitia Batusangkar yang sudah terakreditasi (akreditasi B) terhadap jasa pemberian pelayanan bantuan hukum (Posbakum).
Penandatanganan kerjasama itu ditanda-tangani Kepala Rutan Batusangkar Bujarzos SH MH dan Ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar Yonnefit Al Basri SH. Juga disaksikan oleh pejabat struktural Rutan II B Batusangkar dan Staf LBH Fiat Justitia seperti Mustafa Akmal SH MH Desneri SH, Lora Juita, Bayu dan Aisyi Anggit.
Ikut hadir Kasi Pelayanan Tahanan Arlen Gumanti S serta para tahanan yang akan mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan oleh advokat LBH Fiat Justitia Mustafa Akmal dan Lora Juita. Penyuluhan hukum itu dilaksanakan di ruang pertemuan Rutan Batusangkar
Ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar Yonnefit Albasri menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan Rutan II B Batusangkar yang telah memberikan kepercayaan kepada LBH Fiat Batusangkar dalam memberikan pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum untuk para tahanan sesuai dengan tujuan kerjasama ini yaitu memberikan layanan bantuan hukum kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum dan lainnya. Karena itulah LBH Fiat Justitia siap dan akan melaksanakan kerjasama yang sebaik baiknya sehingga amanah ini bisa terlaksana dengan baik.
Sedangkan Kepala Rutan Batusangkar Bujarzos menyampaikan penghargaan kepada LBH Fiat Justitia yang telah bersedia melakukan kerjasama dengan Rutan Batusangkar.
“Kita berharap LBH Fiat Justitia Batusangkar bisa melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan pos bantuan hukum pemasyarakatan bagi tahanan, narapidana, maupun anak, berhadapan dengan hukum di pos bantuan hukum pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar,” ujar Bujarzos.
Di bagian lain tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menjalin kerja sama dan komunikasi bagi PARA PIHAK secara terpadu demi terlaksananya akses bantuan hukum melalui pos bantuan hukum pemasyarakatan dan menjamin hak setiap tahanan, narapidana, dan anak berhadapan dengan hukum khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun maupun di bawah 5 (lima) tahun. Juga untuk mendapatkan akses bantuan hukum serta memberikan rujukan kepada tahanan, narapidana, maupun anak yang mengahadapi permasalahan hukum baik perkara pidana, perkara perdata, perkara tata usaha negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi sampai peninjauan kembali.
“Disamping itu LBH siap memberikan advis dan konsultasi bagi setiap tahanan dalam menghadapi proses pemeriksaan perkaranya,” ujar Yonnevit. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.