Padang, Intrust – Dalam rangka peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021, Badan Kepegawaian Daerah Sumbar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penyusunan dan penilaian SKP Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Diselenggarakan secara luring dan daring, kegiatan yang menghadirkan narasumber Kepala Kantor Regional XII BKN, Neny Rochyany ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (7/2/2022).
Dalam sambutannya gubernur menghimbau ASN agar merobah pola kerja agar lebih profesional dan berintegritas dengan rasa tanggungjawab tinggi. Sebab salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome.
“ASN adalah backbone negara ini. Makanya nilai-nilai profesionalitas dan integritas harus jadi perhatian ASN. Ini jadi pedoman dan konsekuensi pengembangan karir ASN. Jadi, jangan mau tidak profesional, tidak netral, apalagi korupsi, kolusi dan nepotisme. Negara akan kuat jika terbebas dari itu semua. Ikuti aturan, tegas dan bertahan dengan itu,” tegas Buya Mahyeldi.
“Jadi ASN jangan lambat, memperlambat dan menghambat. Ini harus kita benahi, sebab harapan masyarakat sangat tinggi pada kita. Kita harus berubah. Jika dulu lebih cenderung dilayani, sekarang sebagai pelayan sesuai dengan aturan, dan kehadirannya harus menjadi solusi,” lanjut Buya.
Selain itu, gubernur juga menekankan peran penting kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam membangun lingkungan kerja yang baik. Jika pembinaan, penilaian hingga pengawasan berjalan baik, akan berdampak pada kinerja ASN, dan begitu pula sebaliknya.
Kepala Kantor Regional XII BKN, Neny Rochyany, dalam sosialisasi menjelaskan poin-poin penting dari Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021. Neny memaparkan 4 (empat) tahapan utama dalam sistem manajemen kinerja PNS yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, serta penilaian kinerja dan tindak lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Neny juga menuturkan bahwa dengan adanya Permen PAN-RB baru ini, diharapkan adanya pengorganisasian antara capaian individu dan capaian organisasi, karena capaian kinerja individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi. Untuk menjembatani hal tersebut, nantinya akan ada program dialog kinerja antara atasan dan bawahan dalam rangka penyelarasan kinerja.(doa/MMC)
Dinas Kominfotik Sumbar
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.