Muaro, Intrust – Standar pelayanan publik merupakan suatu keharusan dan terinformasi secara terbuka baik melalui media elekteonik maupun media non elektronik. Karena itu pelayanan publik menjadi tanggungjawab seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja untuk serius dan fokus dalam pemenuhan standar pelayanan guna dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir saat memberikan sambutan pada acara Koordinasi Peningkatan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik antara Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sijunjung Kamis siang (10/2) di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung.
Menurut Bupati, dalam pelayanan publik bagi masyarakat harus diakui memang belum sepenuhnya dapat diwujudkan. “Sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Sijunjung,” terang Bupati
Sementara Kepala Ombusmand RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani mengatakan bahwa penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan public. Agar semuanya menjadi semakin efektif, akuntabel, dan transparan.
“Satu langkah yang membuat bangga di Kabupaten Sijunjung ini adalah terlaksananya pelayanan efektif dan efesien dimana ada yang lain belum pernah membuat standar pelayanan tersebut,” puji Yefri.
Menurutnya, untuk pelayanan publik perlu ada standar terukur bagaiamana prosedur yang dibuat bisa diterima oleh masyarakat. Karena kepuasan masyarakat adalah yang utama untuk dapat merasakan keberadaan pemerintah, terangnya
“Penilaian terhadap standar kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” tambah Yefri Heriani. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.