PADANG – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar kembali menertibkan truk over dimensi over loading (ODOL). Satu dari pemilik truk tangki yang ditindak petugas akhirnya memutuskan untuk menormalisasi sendiri.
Pemotongan atau normalisasi dilakukan di bengkel karoseri Zulfikar jalan By Pass Lubuk Begalung Padang. Pemotongan disaksikan langsung oleh Kepala BPTD Sumbar Deny Kusdyana, Dirlantas Polda Sumbar AKBP. Hilman Wijaya dan Kepala Dishub Sumbar Heri Nofiardi
Truk yang langsung dipotong tersebut adalah Nomor Uji Berkala dengan BL 1605 R, No. Reg/TNKB : BA 9986 EI, Jenis kendaraan : MOBIL BARANG (TANGKI), JBI : 20.950 kg, Konfigurasi Sumbu : 1.22.
Truk itu normalnya total pajang 8.260 mm, ditemukan menjadi 11.530 mm. Jarak sumbu satu ke sumbu dua normalnya 4.020 mm berubah menjadi 5.470 mm. Akhirnya panjang kendaraan ini langsung dipotong.
“Hari ini pemiliknya mau menormalisasi truknya yang over dimensi. Semoga ini menjadi efek jera, agar pemilik truk ODOL lainnya mematuhi aturan,” sebut Kepala BPTD Wilayah III Sumbar, Deny Kusdyana Senin ( 14/2).
Kata Deny, Truk ODOL adalah, angkutan barang over dimensi yang mengubah kapasitas jumlah angkutnya dengan mengubah rangka dan jarak sumbu. Kemudian over loading, atau kelebihan muatan dari jumlah yang diizinkan
Sebelumnya jelas Deny, truk tangki tersebut masuk kategori ODOL dan ditindak oleh tim penegakan hukum BPTD Sumbar di Agam pada 2 sampai 4 Februari 2022 di Simpang Gudang Agam. Tim itu bekerjasama dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Dinas Pehubungan Agam, TNI dan Kepolisian.
Kementerian Perhubungan tegas Deny, dalam mendukung keselamatan berlalu lintas dan menyongsong Indonesia BEBAS ODOL 2023 bersama stakeholder dan pelaku usaha bengkel karoseri, senantiasa bekerja sama dalam mewujudkan program ini.
Untuk itu BPTD Wilayah III Sumbar akan terus melakukan penegakan hukum bagi pelanggaran ODOL. Jika terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, kemudian ditemukan terlibat ODOL, maka petugas akan menjerat pemiliknya.
“Jadi kecelakaan yang melibatkan ODOL tidak hanya akan menumpukan kesalahan pada pengendara, namun juga pada pemiliknya, itu juga didukung oleh Kepolisian,”sebutnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.