Padang, Intrust – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Fifin Suhendra mengatakan perpanjangan masa tahanan para tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin, sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut menanggapi adanya pengajuan surat keberatan perpanjangan masa tahanan tiga orang tersangka ke Kejati Sumbar.
“Kalau kita kan sudah prosedural itu. Penahanan lanjutan itu kan sudah diatur dalam KUHAP. Kita telah mengikuti prosedur yang ada di KUHAP,” ujar Fifin saat ditemui wartawan di Kejati Sumbar, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, Kejati Sumbar tidak mungkin sembarangan menahan seseorang. Menurutnya, pihak rutan memiliki tim kesehatan yang bisa menilai apakah para tersangka, yang mengajukan keberatan perpanjangan masa tahanan itu, masih dalam kondisi baik.
Pihaknya juga sudah memiliki ketentuan apabila tidak dilakukan penahanan, maka tersangka melakukan penghilangan barang bukti atau melarikan diri.
“Alasan kita memperpanjang masa tahanan ini karena kita masih membutuhkan beberapa keterangan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ungkap Fifin.
Menurutnya, perpanjangan masa tahanan itu dilakukan kepada 13 orang tersangka dalam kasus, sedangkan yang mengajukan keberatan baru tiga orang.
Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin, mengajukan keberatan atas perpanjangan masa tahanan ke Kejati Sumbar. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial N, AH, dan SB.
Poniman Agusta selaku pengacara para tersangka, mengatakan kliennya sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Padang sejak 1 Desember 2021. Kemudian, masa tahanan mengalami perpanjangan mulai 30 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari mendatang.
“Dasar hukum kita mengajukan keberatan itu adalah diatur dalam Pasal 123 Ayat 1 KUHAP di mana di sana atas penahanan lanjutan itu keluarga, penasihat hukum, dan tersangka berhak mengajukan keberatan kepada penyidik yang menahan,” ujarnya.
Diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.
Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Dan, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah. Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.
Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.