Padang, intrust – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melakukan penyitaan aset yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati Kabupaten Padang Pariaman.
“Prosesnya sudah sampai penyitaan yang berlokasi di Padang Pariaman. Ada beberapa aset tersangka yang sudah kami sita,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar Fifin Suhendra kepada media di Kantor Kejati Sumbar, Selasa (22/2/2022).
Aset yang disita saat ini sebut Fifin adalah lapangan futsal di Korong Padang Baru Nagari Parit Malintang, tanah 2 kapling, serta 1 unit motor milik salah satu tersangka berinisial BK penerima ganti rugi lahan sebesar Rp 3 miliar. Kemudian penyitaan juga dilakukan pada satu unit rumah dengan tersangka berinisial SA yang juga penerima penggantian lahan.
“Penyitaan aset ini dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara. Kami juga sedikit kesulitan dalam melakukan pelacakan, karena ada dugaan aset tersangka pakai atas nama orang lain,”jelas Fifin.
Tahapan lainnya kata Fifin, sudah keluarnya Audit BPKP beberapa hari belakangan. Hasil audit sudah di penyidik. Berapa kerugian berdasarkan audit, akan terungkap nanti di persidangan.
Fifin menegaskan, yang jelas perkara ini jalan terus dan bisa mengungkap pokok perkara ini sebenarnya. Karena Kejati juga fokus mengembalikan keuangan negara sesuai intruksi Jaksa Agung.
“Pengacara tersangka banyak bilang kasus ini lambat ditangani. Tapi bagi Kejati Sumbar, perkara ini terus jalan dan dilakukan dengan ketelitian tinggi,”tutupnya (ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.