PADANG, Intrust — Dinas Perdagangan (Disdag) Padang menegaskan dan mengingatkan semua ritel di yang ada di Kota Padang agar menjual minyak goreng dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menjual minyak goreng kemasan itu dilakukan tanpa syarat apapun.
Kepala Disdag Andree H Algamar membenarkan, telah mendapatkan laporan ada salah satu ritel yang terindikasi pemaksaan menjual minyak goreng, di tengah langkanya minyak goreng.
Dalam artian masyarakat harus membeli dalam jumlah tertentu baru dapat membeli minyak goreng (migor).
“Saya sudah perintahkan tim Disdag untuk melakukan sidak agar segera membuka pengumunan di ritel tersebut, yang berisikan harus membeli barang lain dalam jumlah tertentu baru bisa berbelanja migor. Tim pun meminta agar swalayan menjual semua stok yang ada, dan tak masalah jika satu pengunjung hanya boleh membeli satu atau dua kemasan saja,” kata Andree Rabu (23/2).
Andree menerangkan, saat sidak tim di lokasi memang menemukan pengumuman di konter atau rak penjualan minyak goreng kemasan yang berbunyi, setiap pengunjung yang hendak membeli minyak goreng, diwajibkan berbelanja dahulu senilai Rp 25 ribu agar bisa membeli minyak goreng kemasan ukuran satu dan dua liter.
“Tim langsung membuka pengumuman tersebut, dan meminta manajemen Swalayan untuk tidak lagi meneruskan peraturan yang dibikin sendiri. Apalagi di tengah langkanya minyak goreng di pasaran,” tegas Andre H Algamar.
Mantan Kasat Pol PP Padang ini mengingatkan apapun alasan ritel itu, yang jelas aturan yang mengharuskan pengunjung membeli barang lain baru bisa membeli minyak goreng terindikasi sebuah pelanggaran.
“Jadi kita menghimbau kepada semua ritel yang ada di Kota Padang agar jangan membuat aturan yang terindikasi merugikan masyarakat. Untuk minyak goreng sudah jelas aturan dan ketentuannya dalam peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2022 tentang penjualan minyak goreng sawit wajib kemasan.
Penjualan minyak goreng kemasan itu dilakukan tanpa syarat.
Ia mengatakan, Jadi apapun alasannya, pemilik swalayan wajib menjual stok barangnya. Akan tetapi bisa saja membuat aturan semisal.
“Seperti aturan satu pembeli hanya bisa membeli satu kemasan, itu boleh saja. Tujuannya agar semua warga bisa membeli minyak goreng ,” pungkasnya.(kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.