Padang, Intrust – Antrian panjang truk menunggu solar mungkin sudah pemandangan biasa di sejumlah SPBU. Tidak saja di Kota Padang tetapi juga di kabupaten kota di Sumbar. Lantas kenapa ini bisa terjadi? Apakah salah Pertamina, Dinas ESDM atau kurangnya pengawasan dari aparat keamanan atau apa? Hal Inilah yang menjadi materi dari Bincang-bincang Energi dengan penekanan Energi untuk Rakyat Masih Adakah?
Materi yang digagas Harian Singgalang itu menghadirkan pemateri yang memang kompeten di bidangnya. Di antaranya Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga, I Made Wira Pramarta, Kadis ESDM Sumbar Heri Martius serta Kasubdit IV Direskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus. Lalu juga ada Pengamat Ekonomi Konstitusi Defryan Cori.
“Seminggu belakangan bahkan telah menjadi musiman, truk serbu SPBU di dalam kota, akibatnya antrian mengular di semua SPBU di Kota, Apa solusinya yuk kita gali di bincang energi hari ini. Larang truk tak pro rakyat, larang spbu dalam kota jual solar, mungkin ini lebih solutif,” ujar Khairul. Jasmi, Pimpinan Redaksi Singgalang saat membuka diskusi.
Menurut Khairul akibat banyaknya antrian truk-truk di beberapa sisi jalan karena langkanya solar menjadi momok bagi masyarakat yang terganggu aktifitasnya karena macet. “Nah, ini bagaimana solusinya. Kita jadi terlambat berangkat kerja karena macet. Ditegur pengemudi truk, kita pula yang dimarahi. Apakah perlu SPBU dalam kota ditiadakan solar subsidi atau bagaimana. Semoga diskusi ini mendapatkan jalan keluarnya,” tambah Khairul.
Sales Areal Manager (SAM) Pertamina Sumbar I Made Wira Pranata mengatakan jarak harga antara solar bersubsidi yang hanya Rp5.150 per liter dengan solar dexlite Rp12.400 jelas menggiurkan. Karena itu sudah ada aturan, siapa saja yang berhak menikmati solar bersubsidi itu. Tujuan luhur subsidi ini yang harus terwujud di lapangan
Namun faktanya, kata Made, di operator atau di SPBU terjadi sengkarut itu. Truk besar dan kendaraan masyarakat lainnya, yang sesungguhnya tidak berhak mengkonsumsi solar bersubsidi, justru berebut pula di SPBU. Padahal solar subsidi itu terbatas, sudah ada kuotanya tiap-tiap daerah.
“Bagi Pertamina sudah tegas, jika ada pelanggaran dari operator atau SPBU pasti akan ditindak. Teman teman pers silahkan lapor jika menemukan pelanggaran di SPBU misalnya menjual solar bersubsidi kepada kendaraan yang tidak berhak,” kata I Made Wira
Di bagian lain Wira menghimbau dan meminta dengan tegas agar pihak-pihak SPBU tidak melayani kenderaan atau usaha industry. Selain itu ada solusi dengan digitalisasi dalam pencatatan nomor Polisi, sehingga ada nampak kelayakan menerima BBM Subsidi atau tidak. “Nah, di sini Kami hanya akan minta Dirkrimsus untuk bisa membantu menelaah, Nopol mana yang berhak menerima atau tidak subsidi BBM, dan bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar,” ulas Wira.
Kadis ESDM Sumbar Ir. Herry Martinus mengatakan bahwa perizinan dan pengawasan distribusi solar ini ada di pemerintahan pusat. Daerah tidak ada kewenangan, tidak kebijakan. Namun, kata Herry Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak bisa berdiam diri. Apalagi melihat antrian yang sudah mengganggu lalu lintas. Gubernur kemudian melakukan upaya-upaya membantu dengan edaran yang acuannya tetap aturan dari pemerintah pusat.
“Solar bersubsidi diatur alat transportasi yang bisa mengkonsumsinya. Mobil pelat hitam dan kuning angkutan kota. Mobil pelat merah tidak boleh sama sekali mengkonsumsi solar bersubsidi. Ini harus tegas. Truk barang membawa hasil perkebunan dan tambang juga dilarang mengkonsumsi solar bersubsidi ini. Kita juga sudah meminta pihak Organda yang menjadi pemilik truk-truk besar yang memakai solar, untuk mentaati aturan yang ada, sesuai yang telah digariskan oleh pemerintah,” kata Heri,” kata Herry Martinus.
Terus bagaimana penegakan hukum dalam pengawasan solar bersubsidi ini? “Kami sudah lakukan preventif yaitu sosialisasi secara lebih luas, pemilik SPBU dan pemilik truk terutama. Sosialisasi ini belum maksimal,” kata Kompol Firdaus.
Penegakan hukum mestinya harus tegas, tangkap saja pelaku pelanggaran solar bersubsidi ini. Namun itu hanya untuk terapi, yang diperlukan sebenarnya adalah kesadaran. “Tahun ini kita sudah tangkap enam pelaku, pembeli solar bersubsidi dengan berbagai modus yaitu memodifikasi mobil,” kata Kompol Firdaus Kasubdit IV Direskrimsus Polda Sumbar
Berkaitan dengan dilematis adanya tindakan terhadap pelanggar, Pengamat Ekonomi Defiyan Cori menegaskan, agar semua pengelolaan BBM dari hulu hingga hilir diserahkan kembali pada Pertamina. Agar secara total bisa dilakukan Pertamina terhadap stakeholder pelanggar. Sebab menurutnya Pertamina tidak bisa melakukan tindakan tegas karena yang berwenang adalah BPH Migas, Pertamina hanya sebagai operator.
“Quota BBM itu bukan kewenangan Pertamina, tapi kewenangan BPH migas, Pertamina hanya sebagai operator, jadi kalau ada pelanggaran Pertamina tidak bisa menindak langsung, tetapi hanya bisa membuat laporan ke BPH migas. Karena itu saya minta agar soal ini serahkan secara total kepada Pertamina agar semua kembali berjalan baik.
Defyan juga mengaskan, sah-sah saja kalau Pertamina melakukan monopoli terhadap BBM, karena undang-undang tidak membatasi untuk itu. “Lihat saja perusahan indofod dari hulu hingga hilir dilakukan sendiri, masak pertamina BUMN untungnya untuk negara tidak boleh monopoli, aneh tu”” tegas Defiyan Cori pengamat konstitusi ekonom itu.
Defyan Cori juga meminta agar semua pihak bisa memberikan edukasi pada masyarakat, sehingga dipahami agar tidak ada penilaian salah terhadap Pertamina. “Pelanggaran terhadap penyaluran BBM bisa dilakukan pihak Kepolisian dengan mengacu pada undang-undang dan aturan lain, sehingga BBM bersubsidi bisa tepat sasaran,” tambah Defyan lagi.
Diskusi ini menarik sebab masing-masing pihak yang bertanggung jawab terhadap solar bersubsidi ini masih jalan sendiri-sendiri. Kuota solar bersubsidi ditentukan BPH Migas, sedang pengawasan dan sosialisasinya dilaksanakan oleh lembaga lain yang kewenangannya tidak pula maksimal. Harus ada tim terpadu dengan kewenangan yang jelas dan mengawasi mulai dari hulu sehingga hilirnya tidak bermasalah. ns
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.