Berkas 13 Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Lengkap, Kejati Sumbar Segera Limpahkan Ke Pengadilan
Padang, Intrust—Penyerahan 13 tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru di Taman Kehati Padang Pariaman telah dilakukan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Tahap dua dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Kamis (24/2) mulai pukul 11.00. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Iya tadi (kemarin, red) langsung penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik ke penuntut umum. Proses tahap dua dilakukan di Rutan Kelas IIB Padang mulai pukul 11.00,” kata Fifin Kamis (24/2).
Fifin menjelaskan, tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. “Para tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Padang karena prosedurnya memang begitu. Tetap di Rutan,” sebut Fifin.
Lebih lanjut, usai tahap dua, JPU Kejati Sumbar akan segera merampungkan dakwaan. “Jika sudah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang,” ujar Fifin.
Menanggapi penyerahan tersangka dan barang bukti itu, Penasihat Hukum Tersangka RN dan J, yakni Suharizal meminta agar pada tingkat penuntutan di pengadilan nantinya, Kejati Sumbar memperhatikan hak asasi para tersangka.
“Khususnya klien kami RN dan J, karena ini nantinya akan berhadapan dengan kondisi bulan Ramadhan. Hak ibadahnya harus diperhatikan. Karena bulan Ramadhan nanti sidang maraton sampai malam,” kata Suharizal ditempat terpisah.
Di sisi lain, menurut Suharizal, masa penahanan tersangka dalam perkara ini sudah terlalu panjang. “Untuk itu, jangan sampai perkara ini terkesan buru-buru untuk diputus oleh majelis,” ucap Suharizal. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.